Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Teken Kesepakatan dengan Kejari untuk Perkuat Pendampingan Hukum

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri dan Kejari Tenggarong, Tengku Firdaus Teken Nota Kesepakatan
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri dan Kejari Tenggarong, Tengku Firdaus Teken Nota Kesepakatan
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Kukar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Acara ini digelar di Pendopo Odah Etam, Rabu (13/8/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Aulia menegaskan pentingnya pendampingan hukum dari Kejari untuk memastikan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan berjalan tepat sasaran. Hal ini menjadi krusial di tengah kondisi APBD Kukar yang mengalami penurunan signifikan.

Read More
banner 300x250

“APBD murni 2025 kita mencatatkan Rp11,6 triliun, namun pada perubahan terjadi defisit sekitar Rp955 miliar akibat kurang salur dana bagi hasil sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Tahun depan, anggaran kita sementara hanya Rp7,5 triliun, turun 3-4 triliun dari tahun ini,” jelas Aulia.

Dengan kondisi ini, ia menekankan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lebih cermat dan teliti dalam merencanakan dan mengeksekusi program. Bupati juga meminta Kejari untuk terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, agar OPD tidak ragu menjalankan kegiatan yang memiliki potensi kendala hukum.

Salah satu proyek yang menjadi atensi Aulia adalah pembangunan mal pelayanan publik di kawasan Pujasera atau Central Business District (CBD). Proyek ini terkendala adanya bangunan milik pihak lain di atas lahan milik Pemkab Kukar. “Saya maunya tahun depan kita robohkan bangunan itu, lalu kita bangun mal pelayanan publik, bioskop, gedung ekonomi kreatif, dan area pujasera,” ujarnya.

Aulia juga menyoroti permasalahan aset daerah yang dikuasai pihak eksternal di beberapa lokasi. Ia berharap Kejari dapat membantu menyelesaikan kasus-kasus seperti ini, karena dinilai penting untuk mewujudkan program “Kukar Idaman Terbaik”.

Bupati menambahkan, pendampingan hukum tidak hanya penting di tingkat OPD dan kecamatan, tetapi juga hingga ke desa. Ia menilai program seperti Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dan program Rp150 juta per RT memerlukan panduan hukum yang jelas agar tidak terjadi maladministrasi.

Ia menegaskan, jika ada pihak yang sejak awal memiliki niat buruk untuk melakukan penyimpangan, maka harus ditindak tegas. Namun, ia percaya OPD, camat, dan kepala desa di Kukar memiliki niat baik untuk membangun, meski kadang terkendala administrasi.

“Jadikan Kejari Tenggarong sebagai mitra strategis. Jangan sungkan untuk berkonsultasi, karena mereka punya keahlian dan kewenangan untuk mendampingi hingga proses penindakan jika diperlukan,” tegas Aulia.

Bupati berharap penandatanganan kesepakatan ini segera ditindaklanjuti dan dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh OPD. Ia juga menyoroti bahwa beberapa desa sudah memanfaatkan fasilitas pendampingan hukum dari Kejari, sementara pemanfaatan oleh OPD masih minim.

“Ke depan, saya ingin kerja sama ini diintensifkan agar pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.(IDN/ADV)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *