KUKAR, LINGKARKALTIM : Untuk memudahkan akses para pelaku seni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan menerbitkan atau fasilitasi Nomor Induk Kesenian (NIK).
Kepala Disdikbud Kukar Tauhid Adrilian Noor melalui Penata Layanan Operasional Program Pengembangan Kesenian Disdikbud Kukar Listiana Mugiyati mengatakan, NIK ini sebagai bukti bahwa pelaku kesenian itu terdaftar di pemerintah daerah. NIK berfungsi untuk mengidentifikasi pelaku seni dan memastikan mereka legal dalam berkesenian.
“NIK ini sangat penting bagi pelaku kesenian. Sama juga seperti NIB bagi pelaku usaha,” kata Listiana Mugiyati.
Ia menyebutkan, pemilik NIK akan mendapatkan prioritas untuk dilibatkan dalam kegiatan budaya yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan atau instansi terkait.
Dalam hal ini, masayarakat nantinya bisa mendaftarkan keseniannya untuk mendapatkan Nomor Induk Kesenian. Hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada pelaku kesenian di Kukar.
“Di Kukar memiliki banyak pelaku kesenian. Berbagai kesenian yang ada di Kukar baik seni tari, seni musik dan lainnya,” sebutnya.
Ia menegaskan, peran pemerintah hadir ditengah tengah masyarakat khususnya pelaku kesenian. Hal itu telah dibuktikan selama ini, bahwa pemerintah daerah telah memberikn wadah bagi pelaku seni, untuk menampilkan keahliannya.
“Kita selalu melibatkan pelaku kesenian ke dalam acara pemerintah daerah maupun acara lainnya. Bahkan menyediakan wadah khusus bagi pelaku seni, untuk menampilkan karyanya,” tegasnya.
Dirinya berharap, pelaku seni di Kukar untuk dapat meningkatkan kreativitasnya dan terus mempertahankan maupun melestarikan kesenian yang ada. (adv/kik)