Polsek Tenggarong Amankan Pria Bawa Sajam

banner 468x60

 

KUKAR, Lingkarkaltim : Seorang istri berinisal NS di Kecamatan Tenggarong melaporkan suaminya RP ke Polsek Tenggarong, atas tindakan ancaman yang membahayakan nyawa seseorang.

RP merupakan salah satu warga yang berdomisili di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

Kapolsek Tenggarong AKP Sukardi menjelaskan, Polsek Tenggarong menerima laporan dari istri pelaku NS pada 11 Januari 2025 sekitar pukul 11 wita, atas ancaman yang diberikan RP kepada keluarga NS. Atas laporan itu, petugas langsung menidaklanjuti dengan menghubungi RP untuk melakukan mediasi.

Tak lama, RP datang menuju kantor penjagaan Polsek Tenggarong dengan gelagat yang tak memiliki rasa sopan dan takut kepada petugas. Petugas juga melihat RP membawa senjata tajam yaitu sebilah pisau yang disimpan di bajunya.

“Melihat hal itu, petugas langsung mengamankan RP beserta pisaunya yang dibawanya,” jelas Sukardi pada Lingkarkaltim, Selasa (14/1/2025).

Ia mengatakan, pasangan suami istri ini tengah mengalami permasalahan. Berdasarkan informasi yang diterima bahwa sang istri meminta bercerai, namun sang suami tak siap akan hal itu. Sehingga suami mengancam mertuanya dan istri melaporkan atau meminta perlindungan kepada polsek Tenggarong.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 2 (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12/1951, terkait dengan barang siapa yang membawa senjata tajam dengan membahayakan nyawa orang lain.

“Pelaku terancam hukuman sekitar 10 tahun penjara,” ucapnya. (kik)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *