Pemkab Kukar Komitmen Rampungkan Pembangunan Fasilitas Olahraga yang Tertunda

Sekkab Kukar, H Sunggono (LK)
banner 468x60

 

KUKAR, Lingkarkaltim : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara komitmen akan menyelesaikan pembangunan fasilitas olahraga, termasuk gedung persatuan angkat besi dan lainnya di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono mengatakan, untuk menyelesaikan pembangunan gedung olahraga itu pemerintah daerah kembali melihat rencana pembangunan prioritas. Sehingga rencana pembangunan prioritas akan dikerjakan lebih dahulu.

“Kita lihat prioritas pembangunan yang akan lebih dulu dikerjakan,” kata Sunggono pada Lingkarkaltim, Minggu (24/11/2024).

Namun, jika hal ini menjadi atensi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar untuk segera diselesaikan. Maka lanjutan pembangunan gedung itu bisa dipertimbangkan.

Pihaknya juga mengapresiasi kepada DPRD Kukar yang telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik terhadap pembangunan daerah. Pastinya hal ini juga menjadi catatan dan evaluasi bagi pemerintah daerah.

Diketahui, Rancangan APBD (RAPBD) Kukar 2025 diproyeksikan mencapai sekitar 7,3 triliun rupiah. Adapun postu RAPBD 2025 sebagai berikut :

A. Pendapatan

Proyeksi pendapatan daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara tahun 2025 sebesar 7,31 Triliun, yang terdiri dari :

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) 1,09 trilliun rupiah.

2. Pendapatan Transfer yang merupakan kebijakan Pemerintah sebesar 6,21 Triliun rupiah.

B. Belanja

Belanja daerah direncanakan untuk memenuhi
berbagai kebutuhan pembangunan dan
pelayanan publik. Belanja daerah diproyeksikan
sebesar 7,58 Triliun rupiah, dengan rincian sebagai berikut :

1. Belanja Operasi sebesar 5,15. Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.

2. Belanja Modal sebesar 1,61 Triliun dan terurai antara lain atas Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi.

3. Belanja Tidak Terduga sebesar 50 Miliar. Belanja ini dialokasikan untuk keadaan darurat atau keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya

4. Belanja Transfer sebesar 768 Miliar. Belanja ini merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya atau kepada pemerintah desa berupa belanja bantuan keuangan baik bersifat umum atau pun khusus.

C. Surplus/(defisit)

Selisih antara anggaran pendapatan dengan
anggaran belanja daerah mengakibatkan
terjadinya surplus atau defisit APBD. Meskipun RAPBD TA. 2025 masih defisit, namun masih dapat ditutup/didanai dari penerimaan pembiayaan daerah, salah satunya SiLPA. Dalam hal diperkirakan surplus, dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah.

“Fokus pembangunan pada APBD 2025 nantinya yaitu untuk mencapai target kinerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, termasuk sesuai dengan mandatory spending,” ungkapnya. (adv/kik)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *