Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Pokja DPRD Kaltim Gelar Rakor Ranwal Kamus Usulan

banner 468x60

 

KUKAR, Lingkarkaltim : Kelompok Kerja (Pokja) Eksternal DPRD Kaltim menggelar rapat koordinasi terkait pembahasan penyusunan rancangan awal (Ranwal) kamus usulan aspirasi DPRD.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pokja Eksternal Salehuddin, di Hotel Grand Jatra Balikpapan, belum lama ini. Dan dihadiri seluruh anggota DPRD Kaltim maupun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se Kaltim.

Anggota DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan menyebutkan, kamus usulan aspirasi adalah pilihan usulan yang digunakan untuk mengklasifikasikan usulan masyarakat, lembaga, atau Pokok-Pokok Pikiran DPRD. Kamus ini dibuat berdasarkan prioritas program pembangunan daerah dan disediakan dalam aplikasi SIPD.

“Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan hasil reses dari penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota DPRD,” sebut Firnadi pada Lingkarkaltim, Selasa (15/10/2024).

Tujuan penyusunan ranwal kamus usulan aspirasi DPRD ialah untuk, memberikan panduan yang tepat bagi pengusul. Menjamin perencanaan pembangunan mendukung aspirasi masyarakat dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD. Meningkatkan kualitas dan ketepatan informasi.

Melalui rakor tersebut diperoleh hasil diantaranya, penyusunan kamus usulan akan disesuaikan dengan pokok pokok fikiran (pokir). Pelaksanaan RESES minggu kedua atau ketiga. Patokan kamus kedepannya, yaitu mengacu kepada usulan RKPD 2024 Perubahan dan 2025 Murni.

Kemudian, kamus usulan untuk TA 2026 tak jauh dari kamus usulan ditahun TA 2025, namun untuk saat ini belum bisa disampaikan sebelum adanya evaluasi di awal Januari 2025. Mekanisme pengajuan BL melalui SIPD anggota dewan langsung yang wajib rutin dipantau oleh masing-masing staf admin, agar jika ada perbaikan atau kurangnya kelengkapan proposal bisa segera di perbaiki sembari Staf Admin rutin berkoordinasi dengan SKPD terkait.

Selanjutnya, mekanisme hibah atau bansos pengajuannya melalui SIPD yang nantinya akan dibuat oleh si pengusul proposal, bukan melalui SIPD anggota dewan. Kejelasan tempat lokasi DED dan KAK juga harus terpenuhi untuk usulan hibah (biasanya dalam kasus ini, adalah hibah yg dialihkan ke BL Dinas PU dengan nilai diatas 200 juta.

“Contohnya seperti pembangunan pesantren atau sekolah swasta,” ucapnya.

Sementara khusus untuk Bankeu akan diajukan oleh SIPD Bappeda kota/kab, jadi nantinya proposal bankeu yang isinya berupa RAB, DED dan KAK serta foto jelas lokasi pembangunan dikirimkan ke Bappeda kota/kab untuk kemudian diinput pihak Bappeda Kota/Kab.

“Untuk Bankeu ada beberapa daerah mudah ada yang sulit, maka diharapkan pihak Bappeda untuk memback up semua agar aspirasi masyarakat bisa tersalurkan dengan baik,” ujarnya.

Dalam hal ini, perkiraan SIPD akan dibuka dipertengahan Februari dan ditutup H-7 pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi, yaitu sekitar di minggu kedua April 2025. (kik)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *