KUKAR, Lingkarkaltim : Ada sekitar 551.819 jiwa telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hal itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Fatma Tenggarong, Sabtu (10/8/2024). Yang dipimpin oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan dan didampingi sejumlah komisioner KPU Kukar serta dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kukar.
Rudi Gunawan mengatakan, berdasarkan hasil pleno telah ditetapkan DPS laki laki ada 286.947 dan DPS perempuan ada 264.872. Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kukar ada 1.441, di luar dari lokasi khusus (Loksus).
“Jumlah TPS di luar loksus ada 1.441, ditambah 2 TPS yang menjadi loksus. Ini merupakan hasil pleno tingkat Kabupaten,” kata Rudi Gunawan usai rapat pleno pada awak media.
Sementara itu Komisioner KPU Kukar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Purnomo mengaku bahwa ada beberapa perubahan, terkait dengan data pemilih setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
“Setalah itu kami melakukan pencermatan, analisis penggandaan data invalid, penggandaan antar Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi,” ucap Purnomo.
Dari data yang diterima melalui coklit itu, ada beberapa jiwa yang terdapat kegandaan yang terjadi dengan lintas Kabupaten hingga Provinsi. “Karena untuk pemilihan Kepala Daerah ini hanya sebatas Provinsi saja, tapi kalau Bupati atau Wali Kota hanya sebatas wilayah Kabupaten/Kota itu saja, termasuk Kabupaten Kukar,” sebutnya.
Dalam hal ini, Pihaknya segera melakukan analisis terhadap DPS yang diperoleh. Selanjutnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tahapan penetapan DPT yaitu 22 September 2024, usai dilakukan rekapitulasi penetapan DPT tingkat Kukar mulai dari 14-21 September 2024. (kik)