JAKARTA, LINGKARKALTIM: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), mendorong perguruan tinggi di wilayah yang terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau, untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan tanpa menghentikan keberlangsungan proses pembelajaran.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengatakan keselamatan sivitas akademika merupakan prioritas utama, dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Menurutnya, perguruan tinggi perlu memiliki fleksibilitas dalam menjalankan pembelajaran, ketika kondisi lingkungan tidak memungkinkan kegiatan akademik dilakukan secara tatap muka.
“Keselamatan mahasiswa, dosen, dan seluruh tenaga kependidikan adalah prioritas. Dalam kondisi terdampak abu vulkanik seperti saat ini, pembelajaran jarak jauh menjadi salah satu pilihan mitigasi agar kegiatan akademik tetap berlangsung tanpa mengharuskan sivitas akademika beraktivitas di luar ruangan,” ujar Mendiktisaintek.
Terkait itu juga telah diterbitkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdiktisaintek, yang meminta kepada pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk menerapkan PJJ dan Work From Home (WFH). Edaran tersebut mempertimbangkan kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau yang berlangsung sejak Jumat (4/9) pukul 23.07 WIB serta dampak paparan abu vulkanik di sejumlah wilayah.
Dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, penerapan PJJ tidak dimaknai sebagai penghentian kegiatan perkuliahan, melainkan sebagai bentuk adaptasi penyelenggaraan pendidikan tinggi terhadap kondisi darurat. Perguruan tinggi dapat menyesuaikan metode pembelajaran dengan memanfaatkan berbagai platform digital yang tersedia.
“Kita ingin memastikan dua hal berjalan bersamaan: keselamatan sivitas akademika tetap terjaga, dan hak mahasiswa untuk memperoleh pembelajaran tetap terpenuhi. Karena itu, perguruan tinggi perlu mengoptimalkan teknologi dan sistem pembelajaran daring yang dimiliki,” tutur Dirjen Khairul.
Kemdiktisaintek memberikan ruang kepada pimpinan perguruan tinggi di wilayah terdampak, khususnya DKI Jakarta, Banten, dan Lampung, untuk mengalihkan seluruh kegiatan perkuliahan tatap muka menjadi pembelajaran daring. Dengan demikian, mahasiswa dapat mengikuti proses pembelajaran dari rumah tanpa perlu melakukan aktivitas di luar ruangan yang berpotensi meningkatkan paparan abu vulkanik.
Selain perkuliahan, perguruan tinggi juga dapat memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi dosen dan tenaga kependidikan pada unit kerja yang memungkinkan. Kebijakan tersebut tetap perlu disertai dengan jaminan keberlangsungan layanan administrasi dan akademik yang bersifat esensial.
Kemdiktisaintek juga mengimbau perguruan tinggi untuk memastikan komunikasi kepada mahasiswa dan sivitas akademika dilakukan secara jelas dan terkoordinasi. Penyesuaian jadwal, mekanisme perkuliahan, layanan akademik, hingga informasi mengenai kondisi lingkungan perlu disampaikan melalui kanal resmi perguruan tinggi.
Kemdiktisaintek juga meminta perguruan tinggi untuk terus memantau perkembangan situasi berdasarkan informasi resmi dari instansi berwenang, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kementerian Kesehatan, serta Kemdiktisaintek.
Perguruan tinggi di wilayah terdampak juga didorong mengaktifkan posko siaga kesehatan di lingkungan masing-masing sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan fasilitas. Posko tersebut dapat menjadi bagian dari mekanisme respons awal sekaligus dikoordinasikan dengan dinas kesehatan setempat.
Kemdiktisaintek akan terus memantau perkembangan kondisi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta perguruan tinggi di wilayah terdampak. Penyesuaian kebijakan pembelajaran akan dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan rekomendasi dari otoritas kebencanaan serta kesehatan.
(Sumber: kemdiktisaintek.go.id)










