KUKAR, LINGKARKALTIM: Anggota Reskrim Polsek Loa Janan meringkus seorang pria berinisial MM (39) di area gerbang PT Tambang Batubara Nusantara (TBN), Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Pria yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan ini ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin dan sempat melukai petugas saat hendak diamankan.
Kapolsek Loa Janan melalui Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula saat petugas menggelar patroli rutin di kawasan tersebut.
Patroli dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait maraknya aksi pencurian aset milik PT TBN serta adanya informasi mengenai penganiayaan terhadap seorang warga bernama Anwar yang diduga dilakukan oleh MM menggunakan senjata tajam.
“Saat berpatroli sekitar pukul 18.00 WITA, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari MM. Kami melihat sebilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung kayu warna hitam-kuning terselip di pinggang sebelah kirinya,” ujar Iptu Dwi Handono, Selasa (7/7/2026).
Melihat hal itu, petugas langsung bergerak untuk mengamankan MM. Namun, pria yang sehari-hari bekerja sebagai humas di perusahaan swasta ini justru memberikan perlawanan sengit. Akibat pergumulan tersebut, seorang anggota polisi, Aipda Dodi Shanto Darmawan, mengalami luka di jari tangan sebelah kanan karena terkena sabetan badik milik MM.
Setelah berhasil ditenangkan dan dilucuti, MM akhirnya tidak berkutik. Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, terduga pelaku mengakui tidak hanya menganiaya Anwar, tetapi juga kerap melakukan aksi pemerasan terhadap sopir-sopir truk dump (dump truck) yang melintas masuk ke area PT TBN.
Dari tangan MM, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah badik beserta sarung kayunya. Saat ini, A beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya membawa senjata penusuk tanpa hak, MM terancam dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan hukuman 7 tahun penjara. (Dil)










