KUKAR, LINGKARKALTIM: Polsek Kembang Janggut bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RVR (47). Pria tersebut diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 dini hari, di salah satu mes karyawan perusahaan di kawasan Kembang Janggut.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengungkapkan pelaku memanfaatkan situasi saat korban yang berusia 17 tahun tersebut sedang terlelap tidur. Namun, aksi tak senonoh itu gagal total karena korban mendadak terbangun.
“Aksi bejat ini berhasil digagalkan lantaran korban terbangun. Korban langsung menendang pelaku dan bergegas melarikan diri ke mes karyawan lain yang dihuni oleh tantenya,” ujar AKP Dedi, Selasa (7/7/26).
Setelah mendengar cerita dari keponakannya, tante korban langsung menghubungi ibu kandung korban. Tak butuh waktu lama, sang ibu yang meradang mengetahui perilaku suaminya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembang Janggut.
Menerima laporan sensitif tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut langsung mengambil tindakan taktis di lapangan.
“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memberikan pendampingan khusus terhadap korban sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolsek.
Pelaku RVR berhasil dibekuk tanpa perlawanan pada Minggu, 5 Juli 2026 siang
kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima.
Dari hasil interogasi petugas, RVR mengakui semua perbuatannya. Pria paruh baya ini berdalih nekat melampiaskan hawa nafsunya kepada sang anak tiri karena kondisi rumah tangganya dengan sang istri sedang retak dan tidak harmonis.
Atas kejadian ini, AKP Dedi Supriyanto mengimbau masyarakat untuk tidak takut bersuara jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
“Bagi warga yang melihat, mengetahui, atau bahkan menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual, jangan pernah ragu untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Kami pastikan korban akan mendapatkan perlindungan penuh dan keadilan hukum,” pungkasnya. (Dil)










