KUKAR, LINGKARKALTIM: Penertiban Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) seperti gelandangan, pengemis, anak jalanan, hingga badut yang kerap mangkal di fasilitas umum (fasum) Kota Tenggarong terus digencarkan.
Masalah ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) ini menjadi atensi serius yang penanganannya tidak bisa dilakukan sepihak.
Teranyar, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang oknum badut jalanan berkostum karakter kartun di kawasan lampu merah Simpang 4 Unikarta, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Senin (22/6/2026) pagi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, membenarkan adanya tindakan tegas tersebut demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013. Petugas mengamankan seorang pria bernama Nurdiansyah yang bertindak sebagai lakon badut.
Menariknya, dari hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, kostum badut tersebut ternyata sistem sewa dari warga Kampung Baru dengan tarif setoran Rp70.000 per hari. Petugas akhirnya melayangkan Surat Teguran Pertama dan menyita kostum tersebut sebagai barang bukti.
Menanggapi fenomena ini, pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kukar menyebut penanganan masalah sosial di jalanan, termasuk badut, pengamen, dan anak punk, membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Mengingat kehadiran mereka kerap membuat warga tidak nyaman saat berada di warung-warung tenda pinggir jalan.
Saat ini, pihak Dinsos bersama Satpol PP tengah mempelajari undang-undang dan regulasi terkait guna melakukan perpanjangan serta penguatan aturan mengenai hal-hal apa saja yang akan dimasukkan ke depan.
Setidaknya ada empat instansi yang akan terlibat, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) jika melibatkan anak-anak.
“Beberapa tahun lalu pernah ada kasus anak-anak jadi badut dan ngamen di pinggiran turap. Itu kita tangani bareng-bareng antara Satpol PP, Dinsos, dan DP3A karena melibatkan anak. Nah, kalau pelakunya orang luar daerah, penanganan sementaranya di Dinsos. Kita punya shelter di atas untuk menampung dan menelusuri asal mereka sebelum dipulangkan,” jelas Sunarko, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dinsos mencatat belum ada gepeng yang sampai harus dipulangkan ke luar daerah Kukar atau luar Kaltim. Diduga, mereka yang kemarin terjaring penertiban oleh Satpol PP masih merupakan warga luar yang kemudian dipulangkan ke kampung masing-masing.
“Ada kerja sama antara BAZNAS dengan beberapa OPD termasuk Dinsos untuk menindaklanjuti hal tersebut” tambahnya.
Di sisi lain, Satpol PP Kukar juga menyadari banyak pelaku jalanan ini terpaksa turun ke jalan karena tuntutan ekonomi. Oleh karena itu, pasca-penertiban, langkah pembinaan jangka panjang akan langsung dikoordinasikan dengan instansi terkait agar mereka tidak kembali lagi ke jalanan.
“Ya setelah ini kami akan berkoordinasi dengan Dinsos dan Distransnaker (Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja) untuk pembinaan atau pelatihan kerja,” pungkas Kabid PPHD Satpol PP Kukar, Rasidi. (Dil)










