KUKAR, LINGKARKALTIM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menertibkan seorang oknum badut jalanan berkostum karakter kartun yang beroperasi di fasilitas umum (fasum) kawasan lampu merah Simpang 4 Unikarta, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Senin (22/6/2026) pagi sekitar pukul 09.30 WITA.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi membenarkan adanya tindakan tegas tersebut.
Penertiban ini dilakukan demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga kenyamanan pengguna jalan di pusat kota Tenggarong.
“Benar, personel di lapangan telah melaksanakan penertiban terhadap aktivitas badut di fasum lampu merah simpang Unikarta,” ujar Rasidi, Senin (22/6/2026).
Petugas mengamankan seorang pria bernama Nurdiansyah yang bertindak sebagai lakon badut. Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kukar, terungkap fakta menarik mengenai adanya sistem setoran. Kostum badut berwarna merah-putih-cokelat yang digunakannya ternyata merupakan sewaan milik warga Kampung Baru, dengan tarif setoran sebesar Rp70.000 per hari.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Ops Endang Purwanto dengan melibatkan personel operasional Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Unit PPHD.
Petugas menjatuhkan sanksi berupa Surat Teguran Pertama (I) dengan Nomor: B-040 / PolPP / PPHD-P3 / 300.1 / 06 / 2026.
Selain melayangkan surat teguran, petugas juga menyita kostum badut tersebut sebagai barang bukti.
Aktivitas badut jalanan ini dinyatakan melanggar Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen Satpol PP Kukar dalam menjaga ketertiban kota dan mengantisipasi potensi gangguan lalu lintas di persimpangan jalan yang padat. (Dil)










