DPRD dan Pemkab Kukar akan Carikan Solusi Terkait Tunggakan Perumahan Eks Tanjong dari 2016-2025

RDP DPRD Kukar bersama masyarakat penghuni Perumahan Eks Tanjong di Mangkurawang. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
RDP DPRD Kukar bersama masyarakat penghuni Perumahan Eks Tanjong di Mangkurawang. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: DPRD bersama Pemkab Kukar berupaya mencari solusi terhadap persoalan tunggakan sewa rumah di kawasan Perumahan Eks Tanjong, Kelurahan Mangkurawang, yang selama ini sudah bertahun-tahun dihuni masyarakat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama warga penghuni, muncul kesepakatan bahwa tunggakan yang tercatat sejak 2016 hingga 2025 perlu ditinjau kembali karena dinilai terjadi akibat persoalan tata kelola aset yang tidak berjalan dengan baik.

Read More
banner 300x250

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan bahwa hasil pembahasan dalam RDP menunjukkan adanya kelalaian pemerintah daerah dalam pengelolaan aset perumahan tersebut.

Kondisi itu berdampak pada tidak jelasnya mekanisme pembayaran yang seharusnya dilakukan masyarakat selama hampir satu dekade terakhir.

“Kita tadi memutuskan bahwa memang ada kelalaian dari pemerintah terkait pengelolaan perumahan eks Tanjong yang saat ini ditempati oleh warga,” ucap dia, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, persoalan tunggakan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat karena selama periode 2016 hingga 2025 terdapat berbagai kendala administratif yang membuat penghuni tidak memiliki kepastian mengenai kewajiban pembayaran.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah tidak adanya tagihan resmi maupun perjanjian yang mengatur hubungan antara pemerintah daerah sebagai pemilik aset dengan masyarakat yang menempati rumah tersebut.

Akibatnya, warga tidak memiliki dasar yang jelas untuk melakukan pembayaran sewa kepada pemerintah daerah.

“Karena ada problem-problem termasuk tidak ada tagihan, tidak ada perjanjian dan sebagainya. Maka kita pastikan masyarakat tidak bisa membayar dalam kondisi seperti itu,” kata Yani.

DPRD Kukar pun mengakui bahwa kondisi tersebut merupakan bagian dari persoalan tata kelola yang harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Oleh karena itu, dia berharap Pemkab Kukar dapat bersama-sama mencari jalan keluar agar warga tidak dibebani pembayaran tunggakan yang muncul akibat ketidakjelasan sistem pengelolaan sebelumnya.

“Semoga pemerintah kabupaten juga bersama-sama bahwa masyarakat kita tidak perlu ditagih terkait dengan itu,” tuturnya.

Meskipun demikian, Yani menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti masyarakat dapat terus menempati aset daerah tanpa kewajiban.

Setelah adanya kejelasan aturan dan tarif, seluruh penghuni diwajibkan membayar sewa mulai Januari 2026.

Kewajiban tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan tarif sewa sebesar Rp500 ribu per bulan untuk setiap unit rumah yang ditempati.

“Mulai Januari 2026 mereka tidak boleh lagi tidak membayar. Kita pastikan sesuai SK Bupati ada tarif Rp500 ribu per bulan dan itu wajib dibayar,” ujar dia.

Menurutnya, pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme sesuai kemampuan masyarakat, baik dicicil maupun dibayarkan sekaligus.

“Yang penting dalam setahun itu harus dibayar,” sebut Yani.

Dia menegaskan bahwa penghuni yang tidak bersedia memenuhi kewajiban tersebut dipersilakan mencari tempat tinggal lain.

“Yang tidak membayar ya silakan pindah, silakan mencari tempat yang lain,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Kukar juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap tarif sewa yang saat ini berlaku.

Menurut Ahmad Yani, terdapat hasil appraisal atau penilaian aset yang menunjukkan nilai sewa rumah sebenarnya bisa mencapai sekitar Rp975 ribu per bulan.

“Ketika kita sampaikan, ternyata hasil appraisal menentukan angka sekitar Rp975 ribu. Sehingga kita berharap tarifnya tetap tidak mengikuti appraisal yang ada, tetapi juga jangan sampai memberatkan masyarakat,” tutur dia.

Pihaknya bahkan membuka peluang untuk melakukan kajian ulang apabila ditemukan dasar yang memungkinkan penyesuaian tarif ke angka yang lebih rendah.

“Siapa tahu masih bisa dikoreksi atau diturunkan,” kata Yani.

Selain persoalan tunggakan, DPRD Kukar juga meminta mendorong pemerintah daerah penataan pengelolaan aset daerah secara menyeluruh.

Dia menerangkan, bahwa keberadaan perumahan eks Tanjong harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Oleh marena itu, ia ingin seluruh penghuni menaati aturan yang berlaku dan memenuhi kewajiban sebagai pengguna aset pemerintah.

“Kita harap masyarakat yang memang menempati perumahan eks Tanjong taat pada peraturan perundang-undangan dan taat kepada daerah, karena ini bagian dari membangun daerah,” jelasnya.

Menurutnya, tidak boleh ada aset milik pemerintah daerah yang dihuni tanpa kontribusi apa pun.

“Tidak boleh juga ada aset daerah yang ditinggali, dimanfaatkan, tetapi tidak ada kontribusinya. Karena pemeliharaan aset itu melekat pada pemerintah daerah,” sebut dia.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan eks Tanjong terpelihara dengan baik.

Sebagai pemilik aset, pemerintah harus memberikan perhatian terhadap kondisi jalan lingkungan, drainase, sarana olahraga, rumah ibadah, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya.

Dia juga meminta dilakukan penertiban terhadap penghuni yang menempati rumah tanpa izin atau dokumen yang sah agar pengelolaan kawasan menjadi lebih tertib.

“Tidak boleh ada aset kita yang tidak diurus, tidak boleh ada aset kita yang terbengkalai. Bahkan ada orang yang tinggal di situ tanpa izin dan tanpa dokumen, itu tidak boleh lagi,” tegas Yani.

Dia menilai bahwa pembenahan pengelolaan Perumahan Eks Tanjong merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola aset daerah sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan sistem pengelolaan yang jelas, aset daerah dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi masyarakat yang telah lama menempatinya.

“Karena itu adalah bagian dari pemasukan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah. Oleh karena itu kita tegaskan bahwa aset tersebut harus dikelola dengan baik sesuai dengan aturannya,” tutupnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *