KUKAR, LINGKARKALTIM: Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar yang mempertemukan Disperindag Kukar, serta perwakilan pedagang Tangga Arung Square (TAS) menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait pengelolaan pasar dan Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB) yang sebelumnya menjadi polemik di kalangan pedagang.
Ketua Komisi II DPRD Kukar, Eko Wulandanu menjelaskan bahwa inti persoalan yang selama ini terjadi lebih disebabkan adanya perbedaan persepsi dan miskomunikasi antara pedagang dengan pihak pengelola.
Namun setelah dilakukan dialog bersama, seluruh pihak telah memperoleh pemahaman yang sama sehingga permasalahan dinyatakan selesai.
Ia menyebut, pembahasan kini tinggal menyisakan penyempurnaan draft perjanjian antara pedagang dan dinas yang ditunjuk pemerintah daerah sebagai pengelola TAS.
“Hasil RDP hari ini intinya adalah ada sedikit miskomunikasi antara pedagang TAS, tapi sudah clear. Sebenarnya tinggal masalah draft perjanjian saja antara pedagang dan dinas yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengelola Pasar Tangga Arung Square,” ucap dia, Senin (15/6/2026).
Setelah tercapainya kesepakatan, DPRD Kukar berharap seluruh pihak dapat mengalihkan fokus pada upaya menghidupkan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Ia menilai, tantangan terbesar saat ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan bagaimana meningkatkan jumlah pengunjung dan daya beli masyarakat sehingga para pedagang dapat memperoleh pendapatan yang lebih baik.
Menurutnya, keberadaan TAS harus mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi baru yang memberikan manfaat bagi pedagang sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kita tinggal fokus bagaimana caranya Pasar Tangga Arung Square ini bisa ramai, daya beli masyarakat di sana meningkat, sehingga memberikan kontribusi yang besar buat pedagang di sana dan kesejahteraannya juga makin lebih baik,” sebut Eko.
Dalam RDP telah ditegaskan bahwa besaran retribusi yang berlaku mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025, yakni sebesar Rp600 rupiah per tahun untuk setiap petak usaha.
Menurut dia, nominal tersebut relatif ringan jika dibandingkan dengan retribusi pasar di sejumlah daerah lain.
“Kalau dibagi per bulan kan sedikit. Itu sudah membantu. Berbeda dengan pasar di daerah lain yang lebih tinggi. Bahkan parkiran Tangga Arung Square juga sudah digratiskan supaya mendongkrak daya beli masyarakat dan memicu orang datang ke sana,” ujarnya.
Setelah ini, Eko mengatakan bahwa DPRD Kukar siap kembali memfasilitasi pertemuan apabila masih terdapat poin-poin yang perlu dibahas bersama.
Ia menerangkan, revisi terhadap draft SKTB akan dilakukan sesuai hasil pembahasan bersama agar seluruh pihak merasa nyaman dan memiliki pemahaman yang sama terhadap hak dan kewajibannya.
Menurutnya, perbedaan pendapat di antara para pedagang merupakan hal yang wajar mengingat banyaknya jumlah pedagang dengan latar belakang dan pemikiran yang berbeda.
“Kalau dirasa belum bersepakat tentang draft, kami siap memfasilitasi kembali supaya ini cepat selesai,” kata dia.
Sementara itu, Plt. Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan berbagai kemudahan kepada pedagang sejak proses relokasi ke Tangga Arung Square.
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pemberian relaksasi pembayaran retribusi selama lima bulan, terhitung sejak Januari hingga Mei 2025.
Selama masa relaksasi tersebut, para pedagang tidak dipungut retribusi sama sekali agar memiliki kesempatan membangun usaha dan beradaptasi dengan lokasi baru.
“Jadi khusus mereka ini tidak dipungut oleh pemerintah dulu retribusinya selama lima bulan. Baru dimulai pada bulan Juni ini dan seterusnya dengan tarif Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang retribusi dan pajak daerah,” jelas dia.
Selain itu, Disperindag Kukar juga terus berkoordinasi dengan bagian hukum pemerintah daerah serta aparat penegak hukum guna memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan data Disperindag Kukar, dari total 703 pemilik kios di TAS, sebanyak 516 pedagang telah menandatangani SKTB. Sementara 187 pedagang lainnya masih belum menandatangani dokumen tersebut.
Meskipun demikian, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan tambahan selama sekitar satu minggu bagi pedagang yang belum menandatangani untuk mempelajari dan menyetujui dokumen tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak mempersulit proses administrasi. Bahkan seluruh informasi mengenai SKTB telah disosialisasikan melalui berbagai forum, termasuk grup komunikasi pedagang.
Dia mengingatkan bahwa ketentuan retribusi yang berlaku merupakan produk hukum daerah yang telah disepakati bersama oleh DPRD Kukar dan pemerintah daerah, sehingga wajib dipatuhi seluruh pihak yang memanfaatkan fasilitas pemerintah.
Selain itu, Disperindag Kukar juga membuka akses pembiayaan bagi pedagang yang mengalami kendala modal usaha melalui kerja sama dengan Bankaltimtara dan program Kredit Kukar Idaman Terbaik.
“Pemerintah sudah memberikan relaksasi lima bulan. Kita juga sudah fasilitasi berbagai kemudahan. Jadi tidak benar kalau pemerintah tidak hadir atau tidak memberikan pembinaan. Kalau memang keputusannya Rp600 rupiah, ya bayarlah. Karena itu untuk meningkatkan PAD kita. Jika tidak mau, ya silakan keluar, nanti kita ganti dengan pedagang baru yang mau mematuhi aturan pemerintah,” pungkasnya. (ASR)










