KUKAR, LINGKARKALTIM: Unit Reskrim Polsek Muara Kaman akhirnya berhasil menggulung pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat meresahkan warga. Pelaku berinisial A (26), pemuda asal Desa Sabintulung, tak berkutik saat diamankan polisi beserta barang buktinya.
Kasus ini bermula pada Minggu malam (7/6/2026). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor di halaman rumahnya di Desa Muara Kaman Ulu RT 11, Kecamatan Muara Kaman, dalam kondisi setang terkunci.
“Korban sempat meninggalkan rumah untuk bekerja. Namun, begitu pulang, motor kesayangannya sudah raib dari tempat semula,” ujar Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, Minggu (14/6/2026).
Sadar menjadi korban pencurian, pemilik motor langsung melapor ke Polsek Muara Kaman. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Petunjuk terang mulai didapatkan polisi ketika menerima informasi ada seseorang yang sedang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan harga miring yang mencurigakan.
“Setelah kami telusuri, tim berhasil melacak posisi dan langsung mengamankan terduga pelaku berinisial A,” kata IPTU Herwin.
Saat diinterogasi petugas, pemuda 26 tahun ini akhirnya mengakui semua perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan motor korban yang belum sempat terjual sebagai barang bukti.
Kepada penyidik, A mengaku nekat menggasak motor tersebut memang untuk mencari uang cepat dengan cara dijual kembali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini A harus mendekam di sel tahanan Polsek Muara Kaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dikenakan UU yg baru No. 1 tahun 2023 pasal 144 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (Dil)










