KUKAR, LINGKARKALTIM: Akibat gelap mata karena urusan asmara, seorang pria berinisial DA (36) nekat mengamuk di rumah mantan istrinya, R (28), di Jalan Gunung Batu, Loa Duri Ilir, Kukar pada Selasa (2/6/2026) malam.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono, menjelaskan bahwa DA yang dalam kondisi mabuk miras oplosan datang mengantarkan anaknya sambil berteriak memaksa rujuk. Pelaku kemudian mencabut pisau belati dan mengancam akan membunuh sekeluarga.
Saat pelaku mencoba menyerang R, ibu korban yang sedang menggendong balita menghindar hingga terjatuh dan mengalami luka memar.
Seorang pemuda setempat, Yoga Ariyanto (23), yang berniat melerai justru apes terkena tusukan belati pelaku di betis kanannya. Pelaku kemudian kabur.
Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan bergerak cepat memburu pelaku ke kawasan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir.
“Saat hendak ditangkap, pelaku bersikap tidak kooperatif dan nekat kabur dengan cara meloncat dari lantai dua rumahnya hingga mengalami luka-luka,” ungkap Iptu Dwi Handono, Rabu (3/6/2026).
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau belati, pakaian korban, ponsel, serta flashdisk berisi bukti ancaman WhatsApp.
Atas aksi nekatnya, DA kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait sajam, penganiayaan, dan pengancaman (Pasal 307 jo 466 jo 448 UU No. 1/2023 tentang KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Dil)










