KUKAR, LINGKARKALTIM: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tenggarong, setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir sepekan.
Pengungkapan ini berujung pada penangkapan seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran sabu di kawasan tersebut.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kukar pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa kawasan Kelurahan Timbau, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 Wita, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan awal.
Penyelidikan berlanjut pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 10.15 Wita, saat tim kembali menerima informasi lanjutan.
Dalam informasi tersebut didapatkan bahwa transaksi sabu kerap dilakukan oleh seorang perempuan berinisial D, dengan ciri-ciri berbadan gemuk, bertubuh pendek, berambut panjang, dan berkulit putih.
Berdasarkan keterangan itu, petugas mempersempit fokus penyelidikan terhadap sosok yang dimaksud.
Pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, tim kembali memperoleh informasi penting bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika di rumahnya.
Rumah tersebut disebutkan berciri bangunan kayu ulin. Tim kemudian melakukan pemantauan intensif di sekitar lokasi.
Penyelidikan dan pemantauan terus dilakukan secara tertutup hingga Jumat, 23 Januari 2026 sampai Sabtu, 24 Januari 2026, guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menghindari kesalahan dalam penindakan.
Puncaknya, pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, petugas melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal tengah berdiri di teras rumahnya.
Tim kemudian langsung melakukan pengamanan dan memastikan identitas perempuan tersebut berinisial AFD (18).
Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta rumah tempat tinggal tersangka, petugas menemukan satu buah dompet di dalam laci kamar.
Saat dibuka, dompet tersebut berisi 17 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Kukar selanjutnya melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, menyita barang bukti, hingga melakukan penyidikan secara tuntas guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Satresnarkoba Polres Kukar sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kukar.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, demi menjaga generasi muda dan lingkungan dari bahaya narkoba. (ASR)










