KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Koperasi dan UKM (Diskop-UKM) menegaskan komitmennya menjadikan kawasan Taman Kota atau Pujasera sebagai etalase UMKM yang tertata, berkualitas, dan berdaya saing.
Untuk itu, proses seleksi tenant tidak akan dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui tahapan pendaftaran terbuka dan kurasi ketat.
Kepala Bidang Pemberdayaan UKM, Fathul Alamin menjelaskan bahwa hingga saat ini pendaftaran tenant Pujasera belum dibuka.
Namun, dalam waktu dekat pemerintah daerah akan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku UMKM untuk mendaftar.
“Saat ini memang belum dilakukan proses pendaftaran tenant. Namun dalam waktu dekat akan segera dibuka secara terbuka, semua bisa mengakses dan mendaftar. Nanti syarat-syaratnya akan kami sampaikan secara detail,” ucap dia, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, legalitas usaha menjadi syarat mutlak bagi UMKM yang ingin masuk ke kawasan Pujasera atau Taman Kota.
Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama sendiri dan produk yang dijual.
Selain aspek legalitas, Diskop-UKM Kukar juga membatasi jenis usaha yang dapat masuk sebagai tenant.
Untuk tahap awal, produk olahan makanan dan minuman menjadi prioritas utama.
Namun, tidak cukup hanya sekadar menjual makanan dan minuman. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kualitas produk, baik dari sisi bahan baku, proses pengolahan, maupun penyajian.
Produk yang masuk di kawasan publik tersebut diharapkan benar-benar layak dan aman dikonsumsi masyarakat.
Diskop-UKM Kukar juga mengutamakan UMKM yang telah memiliki sertifikat halal, sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus peningkatan kepercayaan publik.
“Ini penting untuk memberikan rasa aman dan keyakinan kepada konsumen,” kata Fathul.
Tak kalah penting, aspek tampilan dan kemasan produk juga menjadi perhatian serius dalam proses seleksi.
Menurut dia, kualitas rasa yang baik perlu didukung dengan visual produk yang menarik agar mampu bersaing dan meningkatkan minat beli.
“Sebagus apa pun makanan, kalau tampilannya kurang menarik, daya tariknya juga berkurang. Sebaliknya, produk yang sederhana tapi dikemas dengan baik akan punya nilai jual tersendiri,” jelasnya.
Secara keseluruhan, Fathul merangkum bahwa UMKM yang ingin menjadi tenant Pujasera wajib menyiapkan legalitas usaha, memastikan kualitas produk, serta sebisa mungkin telah mengantongi sertifikat halal.
Setelah itu, Diskop-UKM Kukar akan melakukan pendataan dan kurasi untuk menentukan tenant yang benar-benar layak.
“Lengkapi izin usaha dan NIB, pastikan produknya oke, dan sebisa mungkin sudah bersertifikat halal. Setelah itu baru kami lakukan proses pendataan dan kurasi,” pungkas dia. (ASR)










