KUKAR, LINGKARKALTIM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap angka kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai Rp2.017.834.934.
Perhitungan tersebut berdasarkan hasil audit resmi Kejati Kaltim, tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
Plh. Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, yang juga menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kaltim, menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatannya.
“Kerugian negara lebih dari dua miliar rupiah itu terjadi karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek,” kata dia saat diwawancarai awak media, Kamis (4/12/2025).
Ia mengungkapkan, perusahaan yang terlibat, CV Pradah Etam Jaya, bergerak di bidang konstruksi dan menjadi pelaksana pembangunan fasilitas pengolahan jahe, salah satu komoditas pertanian yang banyak dikembangkan oleh pelaku UKM di Desa Jonggon Jaya.
Dia menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius Kejari Kukar dan Kejati Kaltim karena menyangkut sektor strategis yang berkaitan langsung dengan perekonomian masyarakat desa.
“Sesuai Renstra Kejaksaan 2025–2029, penanganan korupsi diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sumber daya alam, dan sektor-sektor vital lainnya,” tegas Heru.
Menurutnya, proyek factory sharing seharusnya memperkuat produksi dan nilai tambah komoditas jahe di Jonggon Jaya.
Namun, dugaan penyimpangan justru mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menghambat manfaat yang semestinya diterima masyarakat.
Para tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIA Samarinda. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, yaitu 4–23 Desember 2025.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” bebernya.
Setelah ini, proses penyidikan akan terus berlangsung untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara tersebut.
“Kita lihat nanti dari fakta-fakta selanjutnya. Saat ini fokus penyidikan masih pada rangkaian perencanaan hingga pelaksanaan proyek,” sebut dia.
Ia menegaskan bahwa penyidik tidak akan berspekulasi. Penambahan tersangka hanya akan dilakukan jika ditemukan bukti yang kuat dalam proses penyidikan lanjutan atau persidangan.
“Kita tidak bisa berandai-andai,” tutup Heru. (ASR)










