KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi penggunaan produk lokal. Salah satu langkah strategis yang kini diprioritaskan adalah menjalin sinergi dengan perusahaan-perusahaan di Kukar agar lebih banyak menyerap produk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri kecil menengah (IKM).
Plt. Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan pihaknya telah menyiapkan Surat Edaran yang berlandaskan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 tentang Bina dan Beli Produk Lokal. Regulasi tersebut menjadi payung hukum yang mengarahkan seluruh sektor usaha untuk memberikan ruang lebih besar bagi produk buatan masyarakat Kukar.
“Kami ingin memastikan produk UMKM dan IKM mendapat pasar yang jelas. Karena itu, kami mengimbau perusahaan untuk membeli dan menggunakan produk lokal sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi kerakyatan,” ujar Fathullah.
Ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan besar di Kukar, terutama yang bergerak di sektor energi, pertambangan, hingga jasa keuangan, memiliki potensi besar untuk menjadi mitra utama pelaku UMKM. Produk kebutuhan operasional maupun konsumsi dapat dipenuhi oleh pelaku usaha lokal apabila diberi kesempatan.
Menurutnya, prioritas pembelian kepada UMKM ring 1 sangat penting untuk menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar wilayah operasi perusahaan.
“Kami juga mendorong pembayaran secara tunai agar modal pelaku UMKM tetap berputar. Dengan begitu, mereka dapat meningkatkan produksi dan menjaga kualitas secara berkelanjutan,” jelasnya.
Disperindag Kukar optimistis kebijakan ini dapat menciptakan dampak berantai bagi perekonomian daerah, mulai dari peningkatan pendapatan pelaku usaha hingga penciptaan lapangan kerja baru.
“Sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan UMKM diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi Kukar di masa depan,” tutupnya. (Adv/Lk)










