Dongkrak Pendapatan Daerah, DLHK Kukar Bidik Potensi Rp1 Miliar dari Retribusi Kebersihan

Kantor DLHK Kukar, Jalan H. Ahmad Dahlan, Tenggarong, Kamis (9/7/26). (Dilla/lingkarkaltim)
Kantor DLHK Kukar, Jalan H. Ahmad Dahlan, Tenggarong, Kamis (9/7/26). (Dilla/lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah bersiap memaksimalkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah. Langkah ini diambil menyusul adanya catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait optimalisasi potensi retribusi daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro, mengungkapkan pada tahun lalu realisasi PAD dari sektor pengelolaan sampah belum mencapai target yang ditetapkan.

Read More
banner 300x250

“Tahun lalu kami ditargetkan terkait PAD pengelolaan sampah sebesar Rp100 juta, namun realisasi yang berhasil dihimpun adalah Rp66 juta. Jadi memang ada selisih dari target tersebut,” ujar Tri Joko, Kamis (9/7/2026).

Menindaklanjuti temuan dan instruksi BPK, DLHK Kukar kini diwajibkan menarik retribusi secara menyeluruh kepada seluruh pihak yang telah menerima layanan persampahan.

Berdasarkan kajian, potensi PAD dari sektor kebersihan ini sebenarnya sangat besar, bahkan bisa menyentuh angka miliaran rupiah.

“Berdasarkan instruksi BPK, kami diminta menarik retribusi untuk seluruh pihak yang terlayani terkait persampahan. Potensinya kurang lebih bisa mencapai Rp1 miliar. Di hampir semua daerah lain, retribusi kebersihan ini sebenarnya sudah berjalan,” bebernya.

Saat ini, pihak DLHK Kukar gencar melakukan sosialisasi ke berbagai lini, mulai dari masyarakat umum, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perkantoran, hingga pihak ketiga.

Untuk tahun 2026, DLHK Kukar juga menaikkan target PAD sektor ini menjadi Rp200 juta sebagai langkah awal menuju pemenuhan potensi Rp1 miliar tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Tri Joko turut menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang telah disiplin dan patuh membayar kewajiban mereka sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2025.

“Kami sangat berterima kasih atas kontribusi retribusi dari kegiatan Car Free Day (CFD), Simpang Odah Etam (SOE), serta PT Adimitra Bara Utama yang telah menaati kewajiban mereka,” tuturnya.

Tri Joko berharap masyarakat dapat memahami  penarikan retribusi ini merupakan bentuk timbal balik atas fasilitas dan pelayanan kebersihan yang selama ini telah dinikmati oleh publik setiap harinya.

Pelayanan tersebut mencakup pengangkutan sampah harian, penyediaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), hingga pemeliharaan kebersihan jalan-jalan protokol dan fasilitas umum di wilayah Kukar.

“Harapan kami, warga bisa menerima hal ini dengan lapang dada (legowo). Karena bagaimanapun, warga sudah menikmati hasil pelayanan kebersihan, jalanan bersih, dan fasilitas TPA. Aturan hukumnya lewat Perda juga sudah ada, tinggal bagaimana kita bersama-sama mengimplementasikannya demi kemajuan daerah,” pungkas Tri Joko. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *