Kode Perilaku Perusahaan Pers

1.Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf media Lingkarkaltim.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam boks redaksi.

2.Wartawan Lingkarkaltim.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.

3.Wartawan Lingkarkaltim.com, dilarang merangkap sebagai wartawan atau contributor di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan media setelah mendapat persetujuan manajemen Lingkarkaltim.com.

4.Wartawan dan staf media Lingkarkaltim.com wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah tugasnya.

5.Setiap berita yang terpublikasi adalah tanggungjawab dari Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi.

Kode perilaku perusahaan ini disusun sebagai standar atau norma tindak tanduk atau perilaku wartawan dan karyawan media Lingkarkaltim.com atau PT Rezki Nusa Kaltim, serta mengikat secara hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

Ditetapkan di Tenggarong, Kalimantan Timur

Senin, 5 Januari 2026

 

 

Tri Ningsih

Pimpinan Perusahaan