KUKAR, LINGKARKALTIM: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kukar menargetkan perolehan kursi pimpinan DPRD pada pemilihan legislatif pada 2029 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD PKB Kukar Dedik Harianto pada Lingkarkaltim, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Rabu (28/10/2026).
Ia mengatakan, saat ini perolehan kursi DPRD Kukar ada 4 orang yang terdiri dari Dearah Pemilihan (Dapil) I, Dapil II, Dapil V dan Dapil VI.
Untuk memaksimalkan perolehan kursi DPRD Kukar, pihaknya terus merapatkan barisan dan fokus melayani masyarakat. Sehingga masyarakat bisa menilai kinerja kader atau calon legislastif, untuk nantinya dipilih sebagai wakil rakyat.
“Kita fokus pada pelayanan masyarakat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, untuk dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Ia mengaku, pada periode 2019-2024 DPD PKB Kukar memperoleh kursi pimpinan sebagai Wakil Ketua III DPRD Kukar.
“Paling tidak kita memperoleh 8 kursi DPRD Kukar, untuk menduduki kursi pimpinan DPRD,” tegasnya.
Menurutnya, jika setiap Dapil memiliki perwakilan rakyat, maka banyak juga hak-hak masyarakat yang harus diperjuangkan. Serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rudi Gunawan terus mendorong partai politik untuk mengisi atau memperbarui data melalui Sistem Informasi dan Partai Politik (Sipol).
Dari data tersebut, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap seluruh partai politik yang dinilai layak untuk mengikuti pemilu mendatang.
Verifikasi atau pemutakhiran data partai politik ini dilakukan setahun 2 kali. Partai politik ini wajib mengisi atau memperbarui datanya lewat sistem aplikasi Sipol.
“Partai politik harus mengikuti syarat yang telah ditetapkan,” jelas Rudi Gunawan.
Adapun syarat tersebut diantaranya, harus memiliki Sekretariat, terbentuk struktur pengurus tingkat kecamatan minimal 50 persen plus 1 atau 11 kecamatan.
“Sejauh ini masih ada beberapa partai yang belum mengisi sipol dan minim terbentuk pengurus tingkat kecamatan,” ucapnya.
Adapun tujuan dari pemutakhiran data ialah, ingin menertibkan partai politik sesuai dengan aturannya, terlebih dalam mengikuti pemilu. (Riz)










