Bocorkan Potensi ‘Pasar Pagi Jilid II’, DPRD Samarinda Kunci Pedagang Polder Air Hitam Lewat Surat Bermaterai

Sabtu (24/10/2026), 16.00 WITA, Polder Air Hitam sudah dipadati warga dan lapak UMKM yang memutar mengelilingi kawasan.
Sabtu (24/10/2026), 16.00 WITA, Polder Air Hitam sudah dipadati warga dan lapak UMKM yang memutar mengelilingi kawasan.
banner 468x60

SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Lonjakan drastis jumlah pedagang di kawasan fasilitas publik Polder Air Hitam memicu kekhawatiran serius di Komisi II DPRD Samarinda. Ketua Komisi II, Iswandi membocorkan potensi terulangnya konflik relokasi dan pendataan pedagang sebagaimana terjadi pada penataan Pasar Pagi apabila pemanfaatan aset pemerintah tersebut tidak dikunci lewat payung hukum dan jaminan tertulis sejak dini.

Berdasarkan data rapat dengar pendapat (RDP) awal, jumlah pelaku usaha mikro di kawasan penampungan air tersebut semula hanya berkisar 60 hingga 80 pedagang. Namun, dalam kurun waktu singkat, angkanya melambung drastis mendekati 200 lapak.

Read More
banner 300x250

Iswandi, menegaskan dari sudut pandang Peraturan Daerah (Perda), kawasan Polder Air Hitam murni merupakan aset daerah yang diperuntukkan bagi sarana olahraga dan resapan air, sehingga aktivitas komersial di lokasi tersebut pada dasarnya melanggar aturan.

“Ini kan aset pemerintah, menurut Perdanya tidak boleh jualan di situ. Nggak boleh, itu melanggar aturan karena itu adalah tempat olahraga dan fasilitas publik. Kalau kita menurut aturannya enggak boleh sama sekali,” tegas Iswandi usai memimpin rapat audiensi di DPRD Samarinda, Jumat (23/10/2026).

Kendati demikian, Komisi II mendorong adanya kebijakan transisi sementara guna mengakomodasi kelangsungan usaha mikro warga di tengah situasi ekonomi yang sulit. Namun, guna mencegah klaim kepemilikan maupun gelombang protes saat Pemkot Samarinda kelak melakukan penertiban atau pembangunan kawasan secara permanen, Komisi II mendesak adanya kesepakatan tertulis bermaterai dari seluruh pedagang.

“Saya kasih solusi, buat surat pernyataan pedagang-pedagang mikro tadi bahwa ini hanya sementara. Pada saat nanti akan ditertibkan pemerintah, tidak ada lagi protes. Kalau enggak, ribut lagi nanti, harus hitam di atas putih bermaterai. Jangan sampai nanti ini sama kasusnya kayak Pasar Pagi: berapa yang didata, jumlah tenant  berapa, manusianya berapa, ribut lagi,” cecer Iswandi.

Iswandi memproyeksikan, jika kawasan tersebut dibiarkan liar tanpa skema penguncian legalitas dan data awal, populasi pedagang di lokasi polder bisa membengkak hingga 500 bahkan 1.000 lapak yang berujung pada akumulasi masalah sampah dan kelumpuhan parkir.

Skenario penguncian pedagang ini diamini oleh pihak kewilayahan. Camat Samarinda Ulu, Sujono, mengonfirmasi pascarapat audiensi bersama Komisi II, pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi Komisi II untuk menyusun draf kesepakatan dan memanggil kembali para pelaku usaha mikro di Polder Air Hitam.

Sujono menekankan langkah ini krusial agar keberadaan pedagang tidak terus melebar tanpa arah sembari menunggu kepastian pengelola dan payung hukum definitif dari Pemkot Samarinda.

“Tentu sangat mungkin (memanggil pelaku usaha kembali). Tapi sebelum ke sana kan dibuat dulu kerangkanya seperti apa. Yang pasti mereka berjualan masih, cuma nanti bagaimana aturannya: kebersihannya, ketertiban nya, termasuk jam operasinya,” ungkap Sujono.

Pihak kecamatan kini tengah memproses notulensi audiensi tersebut untuk disodorkan ke BPKAD selaku pengelola aset serta Bagian Hukum Pemkot Samarinda guna merumuskan formulasi aturan resmi.

“Notulen ini akan kami bawa ke Pemerintah Kota melalui BPKAD dan Bagian Hukum, bahkan kalau sempat ketemu Pak Wali kita sampaikan ‘ini loh maunya Dewan’. Nanti bagaimana formasinya dan aturannya, kita serahkan ke perangkat daerah yang membidangi,” pungkas Sujono. (dev)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *