KUKAR, LINGKARKALTIM: Wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai menjadi perhatian pemerintah daerah. Rencana tersebut dinilai berpotensi mendekatkan pelayanan kepada pegawai, tetapi perlu dikaji secara matang, terutama terkait kesiapan infrastruktur dan mekanisme pelaksanaannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menilai gagasan tersebut pada prinsipnya dapat dipertimbangkan selama memiliki dasar aturan yang jelas dan mampu memberikan kemudahan bagi ASN.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan tersebut harus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan. Namun, penerapannya tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa mempertimbangkan kesiapan koperasi sebagai pihak yang nantinya terlibat dalam proses pembayaran.
“Bagus saja kalau ada. Kalau memang pertimbangannya untuk mendekatkan pelayanan, mengapa tidak? Tapi, apakah bisa semudah dan sesederhana itu? Siapkah infrastruktur koperasi untuk mengakomodasi kepentingan tersebut?” ujar Sunggono, Senin (19/10/2026).
Ia menegaskan, diperlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan koperasi memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas tersebut. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kesiapan pengurus koperasi dalam memahami sistem administrasi dan aplikasi yang berkaitan dengan pembayaran gaji.
Sunggono juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan kebijakan tersebut berpengaruh terhadap peran Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Menurutnya, wacana pembayaran gaji ASN melalui koperasi merupakan hal yang berbeda jika dilihat dari tujuan mendekatkan pelayanan kepada pegawai. Karena itu, dampaknya terhadap lembaga perbankan perlu dilihat berdasarkan mekanisme yang nantinya ditetapkan pemerintah.
“Pertimbangannya adalah mendekatkan pelayanan kepada semua pegawai. Kalau dengan cara seperti itu pegawai lebih mudah mendapatkan akses dan lebih mudah terlayani, mengapa tidak? Tapi, saya bilang, tidak sesederhana yang dibayangkan. Pengurus koperasi tahu atau tidak tentang aplikasi penggajian? Ini yang perlu diperhatikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui KDKMP. Skema tersebut ditargetkan dapat direalisasikan pada 2026 tanpa harus menunggu hingga 2027.
Ferry mengungkapkan, usulan anggaran untuk mendukung skema tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP, Rabu (14/10/2026).
Meski demikian, mekanisme teknis pembayaran, tahapan penerapan, serta kesiapan koperasi masih menjadi hal yang perlu diperjelas.
Bagi pemerintah daerah, wacana ini menjadi peluang untuk memperluas akses pelayanan melalui koperasi. Namun, kejelasan regulasi, kesiapan sumber daya manusia, serta dukungan sistem administrasi tetap menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru. (Adv/dil)










