KUKAR, LINGKARKALTIM: Upaya mencegah kebakaran di lingkungan permukiman menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satu usulan yang mengemuka adalah penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah warga melalui program Rp50 juta per RT maupun program RT Ku Terbaik.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyambut baik usulan tersebut. Namun, realisasinya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah serta kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Kalau idealnya seperti itu, tetapi kita akan melihat kemampuan yang kita miliki dan kebutuhan yang diperlukan di lapangan,” ungkap Aulia, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, keberadaan APAR memang dapat membantu menangani kebakaran pada tahap awal. Meski demikian, pemerintah tidak ingin upaya penanggulangan hanya berfokus pada penanganan setelah api muncul. Langkah pencegahan harus menjadi perhatian utama agar kebakaran bisa dihindari sejak dini.
“Sebagaimana yang saya sampaikan tadi, APAR maupun pemadam kebakaran bertindak setelah kebakaran terjadi. Yang kita inginkan sekarang adalah bagaimana kita bisa melakukan mitigasi sehingga kebakaran tidak terjadi,” jelasnya.
Aulia menilai, pencegahan kebakaran bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan petugas pemadam kebakaran. Kesadaran serta keterlibatan masyarakat juga dibutuhkan, mulai dari menjaga instalasi listrik, memastikan keamanan penggunaan kompor, hingga mengenali potensi bahaya di sekitar rumah.
“Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Peran aktif masyarakat tentunya lebih besar untuk membantu mencegah agar kebakaran tidak terjadi di tengah-tengah masyarakat kita,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan) Kukar, Fida Hurasani, mendukung penuh usulan penyediaan APAR di setiap rumah warga.
Menurutnya, APAR bukan sekadar pelengkap, melainkan salah satu sarana penting untuk mengantisipasi kebakaran sebelum api membesar.
Secara teknis, menyarankan setiap rumah memiliki APAR dengan kapasitas minimal 6 kilogram, Alat tersebut juga perlu ditempatkan di lokasi strategis dan mudah dijangkau, terutama di area dapur yang memiliki potensi risiko kebakaran.
“Secara kedinasan dan teknis, kami sangat mendukung. Bukan ideal, tetapi harus ada tabung APAR minimal kapasitas 6 kilogram. Penempatannya di tempat strategis, terutama dapur. Ini petunjuk kami dari dinas teknis,” tegas Fida.
Ia menyebut, penyediaan APAR melalui program bantuan pemerintah dapat menjadi solusi untuk memperluas akses masyarakat terhadap perlengkapan keselamatan tersebut. Sebab, kemampuan ekonomi setiap keluarga berbeda-beda, sehingga pembelian APAR secara mandiri belum tentu mudah bagi semua warga.
Karena itu, Fida berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan dalam program pemerintah berbasis RT. Dengan dukungan anggaran yang tepat, upaya pencegahan kebakaran diharapkan semakin kuat dan menjangkau lebih banyak rumah warga.
Menurutnya, keberadaan APAR perlu dibarengi edukasi mengenai cara penggunaan serta langkah penanganan awal kebakaran. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya memiliki peralatan, tetapi juga memahami cara menggunakannya secara aman dan tepat.
Melalui penguatan mitigasi berbasis lingkungan RT, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama membangun permukiman yang lebih aman serta menekan risiko kebakaran di Kukar. (Adv/dil)










