Hindari Tumpang Tindih APBD, Pemkot Samarinda Tata Ulang Regulasi dan Audit Lapangan Dana CSR Perusahaan

Sekda Samarinda, Neneng Chamelia Shanti. (Devi/Lingkarkaltim)
Sekda Samarinda, Neneng Chamelia Shanti. (Devi/Lingkarkaltim)
banner 468x60

SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas untuk membenahi seluruh tata kelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Langkah strategis ini mencakup pembaruan regulasi, pendataan ulang secara menyeluruh, hingga inspeksi lapangan guna memastikan dana kontribusi dunia usaha transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Penataan ulang ini dilakukan agar program CSR yang disalurkan oleh berbagai perusahaan swasta dan instansi tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan selaras dengan skala prioritas pembangunan daerah serta tidak berbenturan dengan program yang telah didanai APBD.

Read More
banner 300x250

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menegaskan bahwa Pemkot Samarinda kini mewajibkan pendataan ulang secara mendetail terkait profil bantuan dari seluruh pelaku usaha di Kota Tepian.

“Jadi tidak tumpang tindih dengan program yang telah dibiayai APBD. Pendataan tersebut mencakup jenis CSR yang diberikan, nilai bantuan, lokasi penyaluran, serta pihak pemberi dan penerima. Data yang terhimpun nantinya menjadi dasar untuk memastikan bantuan selaras dengan kebutuhan pembangunan,” ungkap Neneng, Jumat (16/10/2026).

Neneng menjelaskan, skema penyaluran CSR sebenarnya telah mengalir deras sejak awal pandemi COVID-19 melalui koordinasi lintas sektor, termasuk Pemerintah Provinsi Kaltim dan pemerintah pusat. Namun, keterbatasan instrumen pencatatan saat itu membuat pelaporan keuangan belum terintegrasi secara maksimal ke dalam sistem tata kelola pemerintahan terkini.

“Tapi di masa itu, mekanisme pendataan dan pelaporan belum didukung instrumen khusus seperti yang sekarang digunakan dalam penguatan tata kelola pemerintahan. Pelaporan bantuan pun dilakukan melalui bidang akuntansi, baik untuk bantuan bernilai kecil maupun besar,” jelasnya.

Guna mencegah munculnya celah bantuan yang tidak terdata atau berpotensi bermasalah secara dokumentasi, Pemkot Samarinda bakal menerjunkan tim verifikasi khusus yang melibatkan Inspektorat Daerah.

“Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya penataan kembali mekanisme pendataan dan pelaporan TSP/CSR agar lebih terstruktur. Karena itu, verifikasi data dan penelusuran langsung ke lapangan dinilai perlu dilakukan bersama Inspektorat dan perangkat daerah terkait,” tegas Neneng.

Ia menambahkan, penataan regulasi dan pengawasan ketat ini tidak bertujuan untuk membatasi kepedulian dunia usaha, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi pertanggungjawaban publik.

“Penataan ini diharapkan tidak menghentikan kontribusi dunia usaha, melainkan memastikan setiap bantuan dikelola sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (dev)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *