SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Pembangunan jalan tembusan Sambutan menuju Jalan Merdeka (Merdeka 3) yang telah rampung sejak 2023 dan diresmikan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini menyisakan benang kusut. Proyek infrastruktur yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut memicu aduan masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda akibat belum tuntasnya urusan pembebasan lahan, kejelasan surat hibah, hingga sisa pembayaran kompensasi dari pihak ketiga.
Permasalahan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda yang dihiri jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perwakilan kontraktor pelaksana, serta perwakilan warga terdampak. Namun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda selaku instansi teknis penanggung jawab proyek justru mangkir dan tidak menghadiri rapat evaluasi tersebut. Sementara itu, pihak perwakilan warga yang hadir memilih enggan memberikan komentar saat hendak dikonfirmasi oleh awak media usai rapat berlangsung.
Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, mengungkapkan hingga saat ini fisik jalan tembusan Sambutan-Merdeka sepanjang lebih dari 5 kilometer tersebut belum dapat dicatat sebagai aset resmi Pemkot Samarinda. Penyebab utamanya adalah dokumen administrasi surat hibah dari masyarakat belum diselesaikan dan diserahkan oleh Dinas PUPR.
“Satu kata saja, bahwa akses jalan itu belum tercatat sebagai aset. Karena proses pencatatan sebagai aset itu, administrasi surat hibahnya dari masyarakat belum diselesaikan oleh PUPR. Singkatnya begitu,” ujar Yusdiansyah ditemui usai RDP di Kantor DPRD Samarinda, Jumat (16/10/2026).
Yusdiansyah menjelaskan, BPKAD kesulitan melakukan pencatatan aset karena adanya ketidakjelasan perencanaan awal mengenai lebar jalan yang dibutuhkan. Berdasarkan pengukuran fisik jalan yang sudah disemen di lapangan (existing), panjang jalan mencapai 5.252 meter dengan lebar 5 meter. Namun, di lapangan kini terdapat penambahan pengerjaan drainase di salah satu sisi jalan seluas 2 meter yang mempertanyakan luas total lahan terdampak.
“Untuk penyelesaian masalah ini kita kembalikan ke awal dulu. Perencanaan awalnya itu panjangnya berapa, lebar berapa. Pengukuran yang kami lakukan berdasarkan existing jalan yang ada lebarnya 5 meter. Faktanya ada penambahan pekerjaan drainase kurang lebih 2 meter. Maka dari itu, perencanaannya ini 5 meter apa 7 meter? Itu yang harus kita pastikan ke PU,” jelasnya.
Ia menegaskan, BPKAD akan kembali turun ke lapangan untuk mengukur ulang jika perencanaan awal membutuhkan lebar 7 meter. Hal itu penting agar warga terdampak mengetahui secara pasti berapa meter persegi pemotongan luas tanah dari sertifikat atau hak milik yang mereka kuasai.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, melontarkan kritik terhadap pola perencanaan dan pelaksanaan proyek oleh Pemkot Samarinda, khususnya Dinas PUPR. Menurutnya, dinas teknis terbiasa mengeksekusi proyek fisik tanpa menuntaskan masalah sosial dan administrasi hukum di awal kegiatan.
“Catatan kritis kita kepada Pemerintah Kota khususnya PU, dalam hal pelaksanaan pembangunan ini tidak menyelesaikan dulu administrasi-administrasi atau permasalahan sosial. Contohnya ini, banyak lahan masyarakat yang terkena pembangunan, kok kenapa tidak diselesaikan dulu administrasinya? Hibahnya mana? Kesepakatan berapa lahan yang digunakan? Ini sebagian masyarakat tidak tahu,” tegas Samri.
Samri membeberkan bahwa terdapat sekitar 10 warga yang melayangkan pengaduan resmi. Dari aduan tersebut, terungkap fakta adanya kesepakatan tertutup antara kontraktor pelaksana dengan masyarakat terkait pemberian kompensasi lahan. Kontraktor dilaporkan baru membayar sekitar 40 persen kompensasi dan menunggak 60 persen sisa pembayaran, dengan alasan pembayaran pencairan pekerjaan dari Pemkot Samarinda belum sepenuhnya rampung.
Selain itu, Samri menyoroti beban finansial yang kini ditanggung warga yang secara sukarela menghibahkan lahannya. Akibat belum adanya pemecahan sertifikat resmi oleh pemerintah, warga terpaksa tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas porsi tanah yang sudah berubah fungsi menjadi jalan umum.
“Masyarakat menanggung kerugian. Kerugiannya di mana? Dia akan tetap membayar PBB terhadap lahan yang sudah menjadi fasilitas umum karena belum dipecah sertifikatnya. Yang memberikan sukarela kita apresiasi, tapi yang minta ganti untung juga harus dilaksanakan karena masyarakat membeli lahan itu tidak gratis,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Samarinda mengeluarkan rekomendasi mendesak agar Pemkot Samarinda segera menyelesaikan administrasi hibah, menanggung biaya pemecahan sertifikat warga, serta memanggil paksa Dinas PUPR guna mempertanyakan dokumen perencanaan awal proyek tersebut.
“Kami menyimpulkan proyek jalan Merdeka 3 ini tidak memiliki perencanaan yang matang pada saat melaksanakan kegiatan. Mestinya semuanya clear and clean baru dilaksanakan kegiatan. Jangan sampai membangun di atas lahan masyarakat tanpa izin sah, karena secara legal masyarakat memegang sertifikat dari negara. Jika masyarakat menuntut atau menutup jalan, pemerintah bisa kalah di pengadilan,” pungkas Samri. (dev)










