BERAU, LINGKARKALTIM: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, menyampaikan memasuki tiga bulan terakhir tahun anggaran 2026, perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tertuju pada realisasi transfer dari Pemerintah Pusat.
Sebab, penerimaan sebesar Rp3,171 triliun tersebut menjadi salah satu penopang utama kemampuan kas daerah hingga akhir tahun.
“Untuk saat ini, aktivitas pembayaran pemerintah daerah masih berjalan. Namun, keberlanjutan kemampuan kas daerah hingga penghujung 2026 tetap sangat dipengaruhi oleh realisasi pendapatan transfer yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan,”ungkapnya baru-baru ini.
Dalam APBD Perubahan 2026 tambahnya, Pemkab Berau menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp3,674 triliun. Dari angka tersebut, Rp3,171 triliun atau sebagian besar pendapatan daerah berasal dari transfer.
Di sisi lain, kebutuhan belanja daerah mencapai Rp3,946 triliun. Besarnya porsi transfer dalam struktur pendapatan tersebut membuat realisasi dana dari pemerintah pusat menjadi salah satu faktor penting bagi Pemkab Berau dalam menjaga kelancaran pembayaran berbagai kewajiban daerah hingga akhir tahun.
“Kondisi kas daerah saat ini masih memungkinkan pembayaran kepada para pihak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Per hari ini untuk pembayaran ke para pihak masih bisa dilaksanakan sesuai SPM yang disampaikan oleh SKPD ke BPKAD,” kata Sapransyah.
Menurutnya, pembayaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada BPKAD. Meski demikian, kondisi kas hingga akhir tahun tidak hanya ditentukan oleh kebutuhan belanja, tetapi juga sangat bergantung pada kepastian realisasi transfer dari pemerintah pusat.
Pemkab Berau berharap penyaluran dana transfer tersebut dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2026. Sapransyah menegaskan, apabila transfer dari pemerintah pusat tidak terealisasi sesuai target pendapatan yang telah ditetapkan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keuangan daerah.
“Risiko-risiko akan muncul jika pemerintah pusat tidak melakukan transfer sesuai jumlah target pendapatan transfer pusat sebagaimana yang ditetapkan dalam APBD,” jelasnya.
Dengan nilai transfer mencapai Rp3,171 triliun, setiap realisasi penerimaan pada tiga bulan terakhir menjadi penting bagi Pemkab Berau. Terlebih, total belanja daerah dalam APBD Perubahan 2026 telah ditetapkan mencapai Rp3,946 triliun.
Karena itu, periode Oktober hingga Desember menjadi fase penting bagi Pemkab Berau untuk memastikan arus kas tetap terjaga sekaligus memenuhi berbagai kewajiban yang telah dianggarkan. BPKAD Berau pun berharap realisasi transfer dari pemerintah pusat selama tiga bulan terakhir tahun anggaran 2026 dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Semoga saja dalam tiga bulan terakhir ini transfer pusat sesuai dengan yang ditetapkan dalam APBD 2026,” pungkasnya. (riel)










