Warga Desa Liang Sudah Resah, Satpol PP Kukar Tertibkan THM Ilegal

Satpol PP lakukan sidak ke Tempat Hiburan Malam, Desa Liang, Kec. Kota Bangun,Selasa (6/10/26). (Doc. Rodiani)
Satpol PP lakukan sidak ke Tempat Hiburan Malam, Desa Liang, Kec. Kota Bangun,Selasa (6/10/26). (Doc. Rodiani)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM:  Suara musik yang terus mendentum hingga dini hari akhir-akhir ini bikin warga Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, tak bisa tidur tenang. Resah dengan keberadaan belasan Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal yang berdiri di tengah permukiman, warga pun akhirnya melaporkan gangguan ini kepada pihak desa dan kecamatan.

Merespons aduan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat bersama pihak Kecamatan Kota Bangun dan Pemerintah Desa Liang. Tim gabungan menggelar kegiatan pemantauan sekaligus sosialisasi ke lokasi-lokasi usaha hiburan tersebut pada Selasa malam (6/10/2026).

Read More
banner 300x250

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons langsung atas permohonan dari pihak kecamatan dan desa. Selain suaranya yang bising dan tak berperedam, jam operasional tempat-tempat ini juga kerap melanggar batas wajar, bahkan masih beroperasi hingga pukul 03.00 WITA.

“Semalam ada 13 titik yang kami datangi di sekitar Desa Liang. Kami melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada para pemilik kafe atau tempat hiburan. Kegiatan ini fokus pada pengawasan ketertiban umum,” ujar Rasidi, Rabu (7/10/2026).

Tak hanya penertiban administrasi dan ketertiban umum, tim gabungan juga menggandeng dinas kesehatan untuk melakukan tes cepat (rapid test) HIV kepada para pekerja di THM tersebut. Meski hasil pemeriksaan medis masih menunggu kabar dari pihak kesehatan, langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini di lingkungan masyarakat.

Senada dengan Rasidi, Kepala Desa Liang, Rodiani, menegaskan bahwa tindakan tegas ini berawal dari banyaknya laporan warga melalui pesan singkat maupun aduan langsung. Selain suara musik bising dan jam malam yang tidak beraturan, area tersebut juga sering menjadi lokasi keributan hingga terindikasi kuat mengarah pada praktik prostitusi.

Padahal, menurut Rodiani, tempat-tempat usaha tersebut berawal dari bangunan di atas tanah kaveling yang izin dasarnya hanyalah warung kopi atau tempat nongkrong biasa. Namun lambat laun, alih fungsi usaha terjadi hingga berubah menjadi kafe karaoke dan tempat hiburan tanpa izin resmi.

“Awalnya izin keterangan usaha cuma warung kopi atau angkringan tempat nongkrong. Tapi sekarang fungsinya sudah melenceng jauh dan tidak sesuai peruntukan lagi. Kami sudah beri peringatan berkali-kali, tapi tidak dihiraukan. Makanya sekarang tidak ada toleransi lagi,” tegas Rodiani.

Langkah penertiban ini juga mendapat arahan langsung dari Pemerintah Kabupaten Kukar serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Pihak desa dan Satpol PP Kukar telah menetapkan batas waktu bagi seluruh pengelola THM ilegal tersebut untuk menutup usahanya secara mandiri paling lambat akhir Oktober 2026.

Meski keputusan penutupan ini mempertimbangkan dampak ekonomi mengingat sekitar 60 hingga 70 persen pekerja merupakan warga pendatang pihak desa tetap memprioritaskan ketentraman warga serta norma agama dan sosial setempat.

Satpol PP Kukar dipastikan akan terus mengawal dan melakukan pengawasan berkala hingga kawasan Desa Liang benar-benar bersih dari aktivitas hiburan malam ilegal. (Adv/dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *