KUKAR, LINGKARKALTIM: Unit Reskrim Polsek Tenggarong tengah menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (21), warga Kecamatan Muara Muntai, yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menimpa seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun.
Kapolsek Tenggarong AKP Nahrawi mengatakan, laporan terkait perkara tersebut diterima pihaknya pada 28 September 2026. Kasus itu tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/10/IX/2026/SPKT.Unitreskrim/Polsek Tenggarong/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kaltim.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tenggarong.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban saat itu datang ke rumah kontrakan tersebut bersama seorang rekannya berinisial I. Di lokasi, keduanya disebut sempat diajak minum oleh sejumlah orang.
Selanjutnya, korban diduga diajak A masuk ke sebuah kamar. Polisi menyebut pintu kamar kemudian ditutup dan lampu dimatikan. Di dalam kamar tersebut, A diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Rekan korban yang mengetahui keberadaan korban di dalam kamar kemudian menghubungi kakak korban, MS (17), untuk datang ke lokasi.
MS selanjutnya mendatangi rumah tersebut dan mendapati adiknya berada di dalam kamar bersama A. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Selain mengamankan A, penyidik turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya pakaian, akta kelahiran korban, serta Kartu Keluarga.
Barang bukti pakaian yang diamankan berupa baju tanpa lengan warna hitam bermotif polkadot, BH warna pink, celana jeans warna hitam, celana pendek warna abu-abu, dan celana dalam warna hitam.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian. Keterangan dari pihak-pihak yang berada di lokasi masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Nahrawi menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan kronologi dan fakta hukum sebelum proses selanjutnya dilakukan. (ahk)










