Penempatan PPPK Sesuai Domisili Masih Jadi Perhatian

Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri. (M. As'ari/Lingkarkaltim)
Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri. (M. As'ari/Lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai domisili masih menjadi perhatian di Pemkab Kukar.

Keinginan ratusan PPPK untuk bertugas lebih dekat dengan keluarga masih perlu mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat, terutama di wilayah pelosok.

Read More
banner 300x250

Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri mengatakan, pengangkatan PPPK pada dasarnya dilakukan untuk menutupi kekurangan tenaga sekaligus memenuhi kebutuhan pelayanan pada organisasi perangkat daerah.

Menurutnya, persoalan muncul ketika PPPK yang telah ditempatkan di suatu wilayah kemudian meminta pindah ke daerah sesuai domisili.

Ia mencontohkan PPPK yang ditugaskan di Kembang Janggut atau Tabang, sementara keluarganya berada di Tenggarong.

Jika pegawai tersebut dipindahkan ke Tenggarong, pemerintah harus memastikan siapa yang akan menggantikan tugas pelayanan di wilayah yang ditinggalkan.

“Pertanyaan saya, siapa yang memberikan pelayanan di tempat yang ditinggalkan? Apakah selamanya warga masyarakat kita yang ada di pelosok tidak mendapatkan pelayanan optimal sebagaimana masyarakat yang ada di kota? Ini ketidakadilan,” ucap dia, Rabu (16/9/2026).

Ia menilai, persoalan penempatan tidak bisa hanya dilihat dari sisi kenyamanan pegawai.

Formasi PPPK sejak awal dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tenaga di lokasi tertentu.

Menurutnya, pemindahan tanpa disertai mekanisme pengisian kembali dapat membuat daerah yang ditinggalkan kembali mengalami kekurangan tenaga.

“Lebih fair ketika misalnya teman-teman itu pindah, dan ini secara administratif di sana tidak dinyatakan daerah kosong, maka mereka selamanya di sana tidak bisa diisi. Selamanya tidak bisa diisi. Dan semua pasti akan minta kembali,” kata Aulia.

Selain persoalan lokasi penugasan, dia turut menanggapi keluhan mengenai pendapatan PPPK yang dianggap belum bertambah meskipun harus bertugas jauh dari tempat tinggal.

Ia mengatakan, hak dan penghargaan yang diterima PPPK telah diketahui sebelum seseorang mengikuti proses pendaftaran dan seleksi.

Aulia memastikan Pemkab Kukar tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan ASN, baik PNS maupun PPPK.

Namun, kebijakan tersebut harus tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

“Hari ini, kalau kami, jangan ragukan sedikit pun komitmen kami untuk mensejahterakan, baik itu PNS maupun PPPK, ASN yang ada di Kabupaten Kukar,” tuturnya.

Aulia menjelaskan, belanja pegawai memiliki karakter berbeda dengan belanja pembangunan dalam APBD.

Belanja pegawai merupakan biaya yang relatif tetap, sedangkan ruang belanja daerah dapat berubah mengikuti kemampuan pendapatan.

“Belanja pegawai ini adalah fixed cost. APBD itu adalah dynamic cost,” sebut Aulia.

Ia mencontohkan, ketika APBD mencapai Rp10 triliun dan belanja pegawai Rp2,5 triliun, kondisi tersebut akan berbeda ketika APBD turun menjadi Rp5,5 triliun sementara belanja pegawai tetap berada di angka Rp2,5 triliun.

“Kalau menurut hemat saya, ini merupakan tantangan,” sebut Aulia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, aspirasi PPPK yang ingin bekerja sesuai domisili telah menjadi perhatian.

Pihaknya, telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kemungkinan penataan tersebut.

Ia menilai, upaya mendekatkan ASN dengan keluarga tidak hanya berkaitan dengan PPPK. Penataan serupa dapat dilakukan terhadap ASN lainnya selama tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan.

“Silakan daerah melakukan kreasi, melakukan pemetaan sesuai dengan kebutuhan, tanpa merombak hasil tes atau kebutuhan yang memang sudah melekat pada dirinya,” ujar dia.

Ia mencontohkan tenaga administrasi yang saat ini bertugas di Tabang dapat saja dipindahkan ke Tenggarong, begitu pula sebaliknya, selama kebutuhan tenaga dan tugas pokoknya tetap terpenuhi.

“Menyesuaikan dengan domisilinya, tanpa merusak sistem sesuai dengan tupoksi kerjanya,” jelas Yani.

Namun, proses tersebut tetap harus mengikuti sistem kepegawaian yang terhubung dengan BKN.

“Ketika melakukan pemindahan tempat kerja, itu kan bisa diatur internal di daerah, tetapi tetap melalui pola aplikasi yang tersambung dengan BKN Pusat,” pungkasnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *