BADUNG, LINGKARKALTIM: Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) RI, Syamsul Ma’arif S.H., LL.M., Ph.D. menegaskan bahwa isu perubahan iklim dan degradasi lingkungan hidup bukan lagi sekadar wacana akademik di dalam jurnal hukum, melainkan telah menjadi realitas perkara yang secara aktif menguji daftar sengketa di meja hijau pengadilan se-Asia Tenggara.
Penekanan tersebut disampaikannya saat membuka Forum Judicial Roundtable on Environmental and Climate Justice di Badung, Bali pada 13 Oktober 2026 yang diselenggarakan Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) bersama Mahkamah Agung RI dengan didukung oleh United Nations Environtment Programme (UNEP) dan The Raoul Wallenberg Institute of Human Rights and Humanitarian Law (RWI).
“Asia Tenggara berada di garis depan krisis iklim global. Pengadilan kita tidak lagi hanya sekadar membaca tentang perubahan iklim atau degradasi lingkungan di jurnal-jurnal akademik, tetapi isu-isu ini secara aktif muncul dalam daftar perkara di pengadilan kita,” ujar Ketua Kamar Pembinaan MA.
Syamsul Ma’arif menekankan kini para hakim dituntut untuk dapat membuat keputusan yang berdampak tidak hanya untuk masa kini, namun juga bagi generasi mendatang.
Guna merespons tantangan tersebut, Ketua Kamar Pembinaan MA mengusulkan dua pilar utama sebagai kerangka kerja penguatan kapasitas peradilan. Pilar pertama berfokus pada pemahaman sains iklim dan prinsip hukum lingkungan, di mana hakim dituntut memahami pembuktian ilmiah, sains iklim, serta menerapkan prinsip utama seperti pendekatan pencegahan (precautionary approach) dan kesetaraan antargenerasi (intergenerational equity).
Pilar kedua menekankan pentingnya peradilan berbasis hak (rights-based adjudication) dengan mengoptimalkan kerangka kerja regional, termasuk pemanfaatan Deklarasi ASEAN tentang Hak atas Lingkungan yang aman, bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai panduan memperluas akses terhadap keadilan.
“Kita harus mengeksplorasi bagaimana aturan atau prosedur lingkungan yang khusus dapat memperkuat respons badan peradilan terhadap isu-isu lingkungan,” tegas Ketua Kamar Pembinaan MA.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan forum ini adalah untuk membekali para hakim di ASEAN mengenai isu-isu lingkungan terkini, pemanfaatan bukti ilmiah (scientific evidence), serta penguatan peran pengadilan dalam merespons dinamika hukum lingkungan.
Penegakan hukum lingkungan kini tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab, melainkan telah bergeser ke pemenuhan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang sehat dan berkualitas.
Pandangan senada disampaikan oleh Perwakilan Kelompok Kerja CACJ untuk Keadilan Iklim sekaligus Hakim Pengadilan Banding Filipina, Wilhelmina Jorge-Wagan, yang mewakili Hakim Agung Senior Mahkamah Agung Filipina, Marvic M.V.F. Leonen.
Ia memaparkan betapa rentannya kawasan Asia Tenggara terhadap bencana iklim ekstrem, mulai dari badai tropis di Filipina, banjir bandang di Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Myanmar, hingga kebakaran hutan di Indonesia.
“Dampak krisis iklim merambah hingga ke tatanan kehidupan sehari-hari masyarakat. Badan peradilan harus peka terhadap realitas ini. Peradilan lingkungan dan iklim mengharuskan kita menguji kembali kinerja pengadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan peradilan harus tanggap dalam mencermati bukti-bukti ilmiah hingga bagaimana prosedur pemulihan dapat diimpelementasikan dengan bermakna sebelum kerusakan lingkungan tidak dapat diperbaiki.
Sementara itu, perwakilan dari Akademi Yudisial Filipina (PHILJA), Sedfrey M. Candelaria, menyoroti pentingnya edukasi yudisial yang berkelanjutan dan saling berbagi pengetahuan antarnegara. Menurutnya, hakim saat ini dihadapkan pada pertanyaan teknis yang sangat kompleks terkait tata kelola lingkungan dan sains iklim.
“Dari perspektif PHILJA, kami sangat percaya bahwa saling belajar satu sama lain adalah cara paling efektif untuk memperkuat kapasitas peradilan. Meskipun kita berasal dari sistem hukum yang berbeda, kita disatukan oleh aspirasi bersama untuk memastikan bahwa keadilan tetap relevan, dapat diakses, dan responsif terhadap tantangan lingkungan generasi masa kini dan mendatang,” ungkap Sedfrey.
Rangkaian acara yang berlangsung selama satu hari penuh ini diisi dengan pembahasan komprehensif mengenai sains iklim, tren litigasi global dan regional, diskusi kelompok (breakout sessions) mengenai kebutuhan kapasitas teknis hakim, hingga perumusan langkah kolaborasi konkret antarbadan peradilan ASEAN.
Kegiatan ini dihadiri oleh delegasi dari enam negara, baik secara hadir langsung (luring) maupun secara online melalui Zoom meeting, termasuk kehadiran delegasi dari Filipina, Malaysia, Singapura, Timor Leste, Kamboja, dan Brunei Darussalam.
Forum ini dipandang sangat representatif dalam mencerminkan kondisi lingkungan di kawasan ASEAN. Kegiatan pelatihan ini sendiri merupakan mandat berkelanjutan dari pertemuan Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN (CACJ) yang mempercayakan MA RI melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk menyelenggarakan program edukasi yudisial regional secara rutin.
Melalui forum ini, MA RI berharap seluruh rangkaian diskusi tidak hanya menghasilkan pertukaran pengalaman antarhakim, melainkan juga melahirkan rangkuman masukan, pembaruan kurikulum pelatihan, serta menghasilkan rekomendasi bagi penguatan keadilan lingkungan di kawasan
(Sumber: mahkamahagung.go.id)










