SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Ambisi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mengolah abu sisa pembakaran sampah dari 10 unit mesin insinerator menjadi produk bernilai ekonomis tinggi terbentur masalah serius. Rencana memanfaatkan puluhan ton abu residu sebagai bahan baku pembuatan paving block dipastikan belum dapat direalisasikan akibat kontaminasi material kaca.
Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, operasional 10 mesin insinerator di Samarinda telah menghasilkan 63 ton abu dari total 750,36 ton sampah yang dibakar. Jumlah abu residu tersebut setara dengan 8,40 persen dari keseluruhan volume limbah yang dimusnahkan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Muhammad Taufiq Fajar, menjelaskan kajian akademis yang dilakukan bersama Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menemukan tingginya kandungan pecahan kaca di dalam tumpukan abu tersebut.
“Ternyata hasilnya masih ada pecahan beling masuk ke dalam abunya, sehingga abunya masih kita karungin di sini,” kata Taufiq, Senin (12/10/2026).
Keberadaan pecahan beling mikro ini dikhawatirkan mengganggu daya rekat material serta merusak struktur ketahanan paving block. Lemahnya pemilahan sampah di tingkat hulu menjadi biang kerok lolosnya pecahan kaca ke dalam chamber pembakaran insinerator.
Saat ini, fasilitas pendukung pemilahan sampah di tingkat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dinilai representatif baru tersedia di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Ketiadaan TPST terpilah di titik-titik insinerator lain membuat sampah Anorganik dan material berbahaya seperti kaca kerap bercampur saat pembakaran.
Guna menyelamatkan potensi ekonomi dari puluhan ton limbah abu tersebut, DLH Samarinda kini mulai mengalihkan fokus pengujian teknis ke opsi alternatif lain.
“Karena kita memang berharap abu dari pembakaran sampah di insinerator ini memiliki nilai ekonomis,” tegas Taufiq.
Sebagai langkah antisipasi, DLH Samarinda menjajaki peluang untuk mengolah residu abu tersebut sebagai bahan campuran pengaspalan jalan. Kendati demikian, wacana penggunaan campuran aspal ini masih harus melewati serangkaian uji laboratorium teknis guna memastikan kelayakan, ketahanan, serta aspek keamanan lingkungan.
Kegagalan pemanfaatan tahap awal ini sekaligus menunda target Pemkot Samarinda yang semula membidik pasar Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ruang penyerapan produk paving block daur ulang berbasis limbah daerah. (dev)










