KUKAR, LINGKARKALTIM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar mendorong pemerintah daerah, untuk menghibahkan status aset Auditorium Universitas Kutai Kartanaegara (Unikarta) kepada Yayasan Kutai Kartanegara (YKK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat Rapat Dengar Pendapat tentang, pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah, di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).
Ia mengatakan, proses hibah aset itu harus segera dilakukan. Hal itu untuk kemajuan pendidikan di Kukar, terlebih pada lembaga Unikarta.
“Saat ini proses pembangunan Auditorium Unikarta terkendala oleh status aset yang belum dihibahkan,” katanya.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Kukar, untuk mengawal proses hibah aset kepada Unikarta atau YKK.
“Kami berharap, YKK dan mahasiswa Unikarta juga dapat mengawal proses hibah ini,” ucapnya.
Dari informasi yang diterima oleh YKK bahwa proses hibah itu pernah dilakukan. Namun prosesnya tak dikawal, sehingga berlarut lama.
Sementara itu Rektor Unikarta Prof Ince Raden mengaku, prosss hibah pernah dilakukan, namun hingga saat ini tak kunjung rampung.
Dalam hal ini, pemerintah daerah meminta proses hibah dilakukan dari awal, karena memiliki masa berlaku.
“Proses hibah pernah dilakukan hingga tahap audit, tapi tak kunjung rampung,” sebut Ince Raden.
Dirinya berharap, proses hibah ini bisa segera dilakukan, sebelum masa kepemipinan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri selesai. (adv/riz)










