NUSANTARA, LINGKARKALTIM: Pemerintah bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menyepakati langkah terpadu untuk menjaga fungsi kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, termasuk penyelesaian kegiatan terbangun di kawasan tersebut secara terukur dan berkepastian hukum.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penertiban di Bukit Tengkorak, Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto, yang dipimpin Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono di Ruang Rapat Utama Lantai 5, Kantor Otorita IKN, Nusantara, pada Kamis (1/10/2026).
Rapat tersebut digelar untuk merumuskan dan menyepakati langkah konkret sebagai tindak lanjut penertiban di Bukit Tengkorak sekaligus penanganan kegiatan terbangun di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Kesepakatan hasil rapat ditandatangani oleh Kepala Otorita IKN M. Basuki Hadimuljono selaku pimpinan rapat; Wakil Gubernur Kalimantan Timur Dr. Ir. H. Seno Aji, M.Si.; perwakilan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Kombes. Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si.; perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Oktario Hutapea, S.H., M.H.; perwakilan Bupati Penajam Paser Utara Hadi Saputro, S.E., M.T.; perwakilan Bupati Kutai Kartanegara H. Ahmad Taufik Hidayat, S.Ip., M.M.; serta Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom, S.Sos., M.Si.
Adapun delapan poin tindak lanjut yang disepakati yaitu:
Pertama, seluruh pihak sepakat menjaga dan memelihara fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi dan bagian penting dari ekosistem Kalimantan.
Kedua, penggunaan dan alih fungsi Tahura ke berbagai bentuk penggunaan tanah akan ditangani secara adil, terukur, tegas, dan berkepastian hukum.
Ketiga, objek penyelesaian kegiatan terbangun pada kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto adalah kegiatan yang dilakukan orang perseorangan dan inststansi pemerintah, sedangkan kegiatan badan usaha dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Keempat, pemerintah menyepakati empat skema penyelesaian kegiatan terbangun, yaitu Kemitraan Konservasi, Perjanjian Kerja Sama, pengembalian kepada negara, dan penegakan hukum.
Kelima, penetapan waktu sebagai milestone skema penyelesaian kegiatan terbangun adalah berdasarkan waktu pengundangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yaitu sebelum 15 Februari 2022, sedangkan kegiatan 15 Februari 2022 dan setelahnya dilakukan penegakan hukum atau pengembalian kepada negara.
Keenam, Otorita IKN bersama para pihak akan membentuk Tim Terpadu untuk melakukan verifikasi, validasi permohonan, dan memberikan rekomendasi skema penyelesaian kegiatan terbangun di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Ketujuh, Otorita IKN akan menyusun Pedoman Penyelesaian Kegiatan Terbangun di Tahura Bukit Soeharto sebagai dasar melakukan penyelesaian permasalahan yang dihadapi.
Kedelapan, sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara persuasif, intensif, dan masif perlu terus dilakukan. Sosialisasi ini juga perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman yang penuh mengenai status, batas, dan skema penyelesaian.
Kesepakatan lintas instansi tersebut akan menjadi acuan dalam pelaksanaan tindak lanjut penanganan kegiatan terbangun di Tahura Bukit Soeharto, termasuk proses verifikasi, penentuan skema penyelesaian, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (lk)










