FSPTI–KSPSI Kukar akan Perjuangkan Keadilan Tarif dan Perlindungan Pekerja Pelabuhan

Pelantikan pengurus DPC FSPTI–KSPSI Kukar. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Pelantikan pengurus DPC FSPTI–KSPSI Kukar. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja sektor transportasi, khususnya buruh pelabuhan yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Ketua DPC FSPTI–KSPSI Kukar Saharuddin melalui, Sekretaris La Hidi, mengatakan fokus utama organisasi ke depan adalah memastikan hak-hak buruh terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait tarif jasa bongkar muat yang hingga kini dinilai belum berbanding lurus dengan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR).

Read More
banner 300x250

“Sebagai wadah perjuangan buruh, fokus kami adalah memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja. Untuk buruh pelabuhan TKBM, acuannya jelas, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2007,” ucap dia usai pelantikan, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, selama ini terjadi ketimpangan antara kenaikan UMR yang rutin dilakukan setiap tahun dengan tarif bongkar muat yang cenderung stagnan dan sulit mengalami penyesuaian.

“UMR tiap tahun naik, tapi tarif bongkar muat sangat sulit untuk ikut naik. Melalui FSPTI-KSPSI ini, kami mencoba membuka ruang dialog dan berbagi pemahaman dengan para pengguna jasa agar aturan yang ada bisa dijalankan secara konsisten dan berkeadilan,” jelas La Hidi.

Selain soal tarif, dia pun menekankan bahwa perlindungan pekerja menjadi agenda penting yang terus diperjuangkan FSPTI-KSPSI Kukar.

Menurutnya, karakter pekerjaan di sektor transportasi dan kepelabuhanan memiliki tingkat risiko yang tinggi, sehingga jaminan keselamatan dan perlindungan sosial menjadi kebutuhan mutlak.

“Perlindungan pekerja itu sangat penting. Kami memperjuangkan agar seluruh TKBM dapat diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk menjamin keselamatan kerja dan perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja,” tegasnya.

La Hidi mengakui, mekanisme kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi TKBM sebenarnya sudah berjalan.

Namun, ke depan FSPTI-KSPSI akan berupaya memaksimalkan pengawasan dan implementasinya, agar tidak ada pekerja yang terabaikan hak perlindungannya.

“Kami akan melakukan pengawasan ketat. Kalau terjadi kecelakaan kerja, itu hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan, dan itu wajib dipenuhi oleh koperasi maupun pihak yang menggunakan tenaga kerja tersebut,” kata dia.

Melalui penguatan peran FSPTI-KSPSI Kukar, ia berharap akan tercipta hubungan industrial yang lebih adil dan berkeadilan antara pekerja, koperasi, pengguna jasa, dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, kesejahteraan buruh pelabuhan dapat meningkat tanpa mengabaikan kepastian hukum dan keberlangsungan aktivitas ekonomi di wilayah kepelabuhanan Kukar.

“Kami ingin semua berjalan sesuai aturan. Kalau hak buruh terpenuhi, maka produktivitas dan stabilitas di pelabuhan juga akan terjaga,” pungkas La Hidi. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *