Satresnarkoba Polres Kukar Bongkar Peredaran Sabu di Tenggarong

D (38) tersangka pengedar sabu-sabu. (Dok. Satresnarkoba Polres Kukar)
D (38) tersangka pengedar sabu-sabu. (Dok. Satresnarkoba Polres Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa hari, setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Read More
banner 300x250

Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/46/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUKAR/POLDA KALTIM, tanggal 10 Oktober 2025, dengan pelapor Bambang Hermanto.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko memimpin langsung jalannya penyelidikan. Informasi awal diterima pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 Wita.

Pihaknya mendapatkan laporan di kawasan Mangkurawang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Tim Satresnarkoba pun melakukan serangkaian pengintaian dan pemantauan selama empat hari berturut-turut.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pelaku diketahui berinisial D (38), warga Jalan Mangkuraja, Kelurahan Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, yang kerap menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam dalam aktivitasnya.

“Kami melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari, hingga akhirnya memastikan identitas dan lokasi aktivitas pelaku,” ujar dia, Sabtu (11/10/2025).

Puncak penyelidikan terjadi pada Kami 9 Oktober 2025, malam. Kala itu, tim mendapati tersangka melintas di sekitar rumahnya. D pun diamankan serta dilakukan penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,50 gram, dibungkus menggunakan tisu putih, serta disimpan di saku jaket tersangka.

Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel Infinix warna abu-abu dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran. Sejumlah barang bukti langsung disita untuk keperluan penyidikan.

D dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *