Sembilan Kendaraan Misterius Telantar Sejak 2004 di Halaman Kantor Bupati Kukar, Kejari Beri Waktu 30 Hari Bagi Pemilik untuk Klaim

9 Unit Barang Temuan Aset Daerah di Gudang Pemkab Kukar, Selasa (7/7/26). (Dilla/lingkarkaltim)
9 Unit Barang Temuan Aset Daerah di Gudang Pemkab Kukar, Selasa (7/7/26). (Dilla/lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Halaman Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selama bertahun-tahun dihiasi oleh pemandangan tak biasa. Sebanyak sembilan unit kendaraan berupa truk, pick-up, dan micro bus dalam kondisi rusak berat (scrap) terparkir di sana sejak tahun 2004 silam.

Lantaran area Kantor Bupati Kukar tersebut kini tengah dipersiapkan sebagai lokasi (venue) kegiatan Mushabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi, aset-aset telantar ini akhirnya mulai ditertibkan.

Read More
banner 300x250

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang bukti yang sengaja dititipkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar di masa lalu. Langkah penertiban diambil karena selain mengganggu estetika, lahan tersebut seharusnya berfungsi sebagai area parkir.

“Kami membantu Kejari dalam rangka menertibkan barang bukti yang dititipkan kepada kami. Karena memang di Kejari sendiri saat itu belum ada gudang alat bukti yang memadai,” ujar Sunggono, Selasa (7/7/2026).

Sunggono meluruskan anggapan kendaraan tersebut tidak bertuan. “Bukan tidak bertuan, tapi dititipkan di masa lalu,” tambahnya.

Pihak Kejari Kukar bergerak cepat untuk menyelesaikan status hukum kesembilan kendaraan ini. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kukar, Yuda Virdana Putra, mengatakan pihaknya kini tengah menjalankan proyek pemulihan aset untuk memperjelas asal-usul kendaraan tersebut.

“Setelah kami lakukan project, ternyata barang-barang ini tidak diketahui asal-usulnya. Akhirnya, dengan mekanisme pemulihan aset, kami mencoba mengumumkannya secara luas di media sosial, pengadilan, hingga tingkat kelurahan dan kecamatan,” jelas Yuda pada Selasa (7/7/2026).

Pihak Kejari memberikan waktu selama 30 hari kalender sejak pengumuman diterbitkan bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut untuk datang mengklarifikasi. Warga wajib membawa dokumen bukti kepemilikan yang sah, seperti:

* Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

* Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

* Dokumen pendukung legal lainnya.

Meski kondisi fisik kendaraan sudah sangat memprihatinkan karena dimakan usia, Kejari Kukar menyebut kendaraan tersebut masih memiliki nilai ekonomis. Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar pun telah dilibatkan untuk melakukan verifikasi fisik.

Yuda menegaskan pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan. Ada beberapa opsi yang bisa diambil untuk optimalisasi penerimaan negara atau kemanfaatan publik.

“Banyak metode yang bisa kita tempuh. Bisa kita lelang, kita hibahkan, atau kita PSP-kan (Penetapan Status Penggunaan) untuk dicatat sebagai aset negara,” terang Yuda.

Ia juga menambahkan, salah satu rencana pemanfaatan yang dinilai produktif adalah menghibahkannya ke sektor pendidikan.

“Daripada hancur tidak karuan, lebih baik dimanfaatkan. Mungkin ke depannya bisa dihibahkan ke SMK untuk dijadikan bahan praktik siswa,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan pengecekan kendaraan, dapat langsung berkoordinasi dengan:

* Lokasi: Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

* Alamat: Jalan Pesut No. 01, Kel. Timbau, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara.

* Kontak: Telepon (0541) 6667069 / WhatsApp 082156968787.

* Situs Web: www.kejari-kutaikartanegara.go.id (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *