KUKAR, LINGKARKALTIM: Belajar hukum rupanya tidak hanya harus duduk manis mendengarkan teori di dalam ruang kelas kampus. Demi melihat langsung bagaimana hukum bekerja di dunia nyata, sebanyak 30 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara, Kamis (25/6/2026) pagi.
Bertajuk “Law In Action: Mengenal Dunia Kejaksaan”, kegiatan penerangan hukum yang dimulai pukul 09.00 WITA ini digelar santai tapi berbobot di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Kejari Kukar, Jalan Pesut, Tenggarong.
Kedatangan para agen perubahan ini disambut langsung oleh jajaran pejabat utama Kejari Kukar. Mulai dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ali Mustofa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Danang Leksono Wibowo, hingga Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Yuda Virdana Putra, serta Carlo Romulo Lumbanbatu.
Dosen Hukum Unikarta, La Ode Ali Imron, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejari Kukar yang sudah memfasilitasi dan membuka ruang bagi para mahasiswa.
Menurutnya, agenda seperti ini sangat penting untuk mengikis stigma di masyarakat, sekaligus memberikan gambaran nyata kerja kejaksaan yang selama ini mungkin dianggap kaku atau menakutkan.
“Selama ini mahasiswa kita atau masyarakat kebanyakan mungkin ditakuti dan tidak begitu mengetahui mendalam seperti apa proses penegakan hukum itu berjalan. Bagaimana jaksa memperjuangkan keadilan di tengah problematika masyarakat,” ujar La Ode Ali Imron.
Kampus selalu mendorong mahasiswa untuk aktif mengasah skill lewat praktikum, bukan cuma teori semu.
“Hari ini Alhamdulillah kita difasilitasi oleh Kejaksaan untuk melihat lebih jauh dan mendalam terkait proses penegakan hukum. Harapan kami, teman-teman mahasiswa bisa memanfaatkan momen ini untuk berdialog dan berdiskusi lebih jauh,” harapnya.
Dalam sesi pematerian, para mahasiswa disuguhi materi daging mengenai tugas dan fungsi kejaksaan, Tri Krama Adhyaksa, dasar hukum organisasi, hingga wewenang kejaksaan yang diatur dalam Pasal 30 UU No. 16/2004 serta UU RI No. 11 Tahun 2021 dan diskusi tanya jawab bersama.
Di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Kukar, Ali Mustofa, mengaku bangga dengan antusiasme yang ditunjukkan oleh mahasiswa muda Kukar ini. Menurutnya, sinergi antara penegak hukum dan mahasiswa sangat diperlukan.
“Saya sangat bangga, kami dari berbagai bidang di Kejari ikut berpartisipasi memberikan arahan dan pengertian tugas wewenang kita. Adik-adik mahasiswa ini adalah kontrol sosial yang ikut mengawasi kebijakan pemerintah, baik daerah maupun pusat. Yang pasti, kita bersinergi membangun negara ini agar lebih baik,” tegas Ali Mustofa.
Setelah sesi diskusi dan tanya jawab yang seru, agenda penerangan hukum ini pun ditutup dengan penyerahan sertifikat secara simbolis dan sesi foto bersama sebagai kenang-kenangan. (Dil)










