Disperindag Kukar Tepis Tudingan Harga Retribusi Lapak Rp2 Ribu di Tangga Arung Square

Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) membantah isu yang menyebut pedagang di Tangga Arung Square (TAS) dikenakan retribusi lapak sebesar Rp2 ribu per perkan.

Pemerintah memastikan tarif yang berlaku bagi pedagang di kawasan tersebut tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025, yakni sebesar Rp600 per perkan, per hari.

Read More
banner 300x250

Plt. Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah menyebut nama informasi mengenai tarif Rp2 ribu muncul akibat kesalahan dalam memahami isi Perda yang mengatur berbagai jenis objek retribusi.

Ia menegaskan angka tersebut memang tercantum dalam Perda, tetapi tidak diperuntukkan bagi kios maupun lapak yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah di TAS.

“Itu kan berita biasa lah, berita simpang siur, biasa hoaks itu. Kita juga sudah koreksi dan membaca benar-benar. Perda itu memang ada angka Rp2 ribu, tapi bukan untuk kios dan bukan peruntukan untuk kios di Tangga Arung Square,” tegas dia, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025 terdapat pengelompokan tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas dan lokasi usaha.

Untuk unit pelaksana pasar (UPP) yang berada di bawah pembinaan Disperindag Kukar, besaran retribusi telah ditetapkan sesuai klasifikasi masing-masing.

Beberapa pasar yang masuk dalam kategori tersebut antara lain Pasar Sanga-Sanga, Pasar Loa Kulu, Pasar Samboja, Pasar Mangkurawang, hingga TAS.

Khusus TAS yang memiliki lebih dari 700 pedagang aktif, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp600 per perkan per hari.

Sementara untuk pasar lainnya terdapat tarif yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau untuk Tangga Arung Square khususnya, yang jumlah pedagangnya lebih dari 700 orang itu hanya Rp600 per perkan per hari. Sedangkan untuk Mangkurawang Rp400 dan ada juga yang Rp300 di beberapa UPP lainnya. Jadi memang ada pembedaan tarif,” jelas Fathullah.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kukar, Rahmat Darmawan menilai polemik yang berkembang selama ini lebih disebabkan oleh kesalahan persepsi terhadap isi aturan yang berlaku.

Menurutnya, baik tarif Rp600 maupun Rp2 ribu sebenarnya telah tertuang secara jelas dalam Perda dan dokumen pendukung lainnya.

Namun, sebagian pedagang menafsirkan ketentuan tersebut secara berbeda sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

Ia mengatakan persoalan tersebut telah dibahas secara terbuka dalam RDP dan seluruh pihak kini memiliki pemahaman yang sama terkait tarif retribusi yang berlaku di TAS.

“Nah, jadi mungkin untuk meluruskan saja, sebenarnya hanya miss memahami saja. Terkait Rp600 dan Rp2 ribu itu sudah tertuang jelas di Perda kita, bahkan di surat juga jelas,” kata dia.

Oleh karenanya, DPRD dan Disperindag Kukar telah menyepakati sejumlah perbaikan terhadap beberapa poin dalam Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB) yang sebelumnya menjadi aspirasi para pedagang.

Pemerintah daerah memberikan waktu tambahan kepada pedagang yang belum menandatangani SKTB agar dapat mempelajari dan menyepakati dokumen tersebut.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, sebagian besar pedagang telah menandatangani SKTB dan hanya tersisa sekitar seratusan pedagang yang belum menyelesaikan proses administrasi tersebut.

Ia menjelaskan, fokus utama pemerintah dan DPRD Kukar bukan lagi pada polemik tarif maupun administrasi, melainkan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di kawasan TAS agar lebih ramai dikunjungi masyarakat.

“Tadi sudah disepakati jelas. Beberapa poin yang menjadi tuntutan pedagang akan disesuaikan. Fokus hasil rapat ini adalah bagaimana kita meramaikan pasar, sehingga pedagang bisa berjualan dengan baik dan ekonomi di Tangga Arung Square semakin berkembang,” tutup Rahmat. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *