Pengakuan Satpam Pasar di Samboja yang Tega Cabuli Bocah 7 Tahun

Pelaku yang diamankan oleh Polsek Samboja, Sabtu (13/6/26). (Doc. Polsek Samboja)
Pelaku yang diamankan oleh Polsek Samboja, Sabtu (13/6/26). (Doc. Polsek Samboja)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menggemparkan Kecamatan Samboja, akhirnya menemukan titik terang baru. Pelaku berinisial KHR (44), yang berprofesi sebagai satpam pasar, sempat mengelak mengenai cara dirinya mencabuli korban yang baru berusia 7 tahun.

Kapolsek Samboja, AKP M. Yazid, menjelaskan aksi bejat ini terjadi di area Pasar Kuala Samboja pada Sabtu (6/6/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Korban yang saat itu sedang asyik bermain di area pasar, tiba-tiba didekati oleh pelaku dan langsung dicabuli.

Read More
banner 300x250

Aksi tak terpuji ini baru terbongkar keesokan harinya setelah korban mengeluh sakit luar biasa pada bagian bawahnya hingga mengeluarkan bercak darah.

Curiga dengan kondisi sang cucu, sang nenek mencoba membujuknya untuk bercerita. Bak disambar petir, korban akhirnya mengaku telah dicabuli oleh KHR.

Tak butuh waktu lama, nenek korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja pada Selasa (9/6/2026). Di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Samboja bergerak cepat memburu pelaku. KHR akhirnya berhasil dibekuk sekitar pukul 10.00 WIB saat bersembunyi di dalam rumahnya dan sudah bersiap-siap untuk kabur.

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya korban lain mengingat status pelaku yang merupakan petugas keamanan pasar setempat, pihak kepolisian menyebut aksi ini baru pertama kali dilakukan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Samboja, IPDA Andri Riyanto, membeberkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sementara terhadap pelaku pada Sabtu (13/6/2026).

“Kalau dari hasil BAP-nya, ini baru kali pertama pelaku melakukan aksinya. Dan dalam pemeriksaan, dia juga tidak mengakui kalau memasukkan alat kelaminnya, melainkan berdalih menggunakan jari,” ungkap.

Meski pelaku mencoba membela diri dengan berbagai dalih, polisi tetap memproses hukum kasus ini dengan tegas sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

Saat ini, KHR sudah dijebloskan ke dalam ruang tahanan (Rutan) Polsek Samboja. Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

IPDA Andri Riyanto menghimbau kepada masyarakat untuk peka terhadap lingkungan sekitar.

“Selalu menjaga komunikasi dengan keluarga dan tetangga, terlebih yg sekiranya ada keluarga/tetangga yang ada kelainan seksual dan mental dan menjaga anak-anaknya dalam pergaulan,” tandasnya. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *