KUKAR, LINGKARKALTIM: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (BEM Unikarta) menggelar aksi demonstrasi di Polres Kutai Kartanegara, Selasa (24/2/2026).
Aksi tersebut untuk menyuarakan sejumlah isu krusial, mulai dari dugaan kekerasan aparat hingga persoalan tambang ilegal yang dinilai belum tertangani maksimal.
Presiden BEM Unikarta, Zulkarnain mengatakan aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi penegakan hukum dan keselamatan masyarakat sipil.
Salah satu isu utama yang disorot adalah dugaan kekerasan aparat terhadap seorang pelajar bernama Arianto di Tual yang berujung korban jiwa.
“Kami turut berduka atas peristiwa yang menimpa adik kita di Tual. Reformasi Polri tidak boleh hanya sebatas wacana. Jika masih terjadi dugaan kekerasan dan tindakan represif, maka pembenahan harus benar-benar dijalankan,” tegas dia.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti persoalan sumber daya alam, khususnya tambang ilegal.
Mengacu pada data Jatam Kaltim, mereka menyebut terdapat sekitar 120 titik tambang ilegal yang masih aktif. Bahkan dalam sebuah forum diskusi, ada lebih dari seribu lubang tambang, baik legal maupun ilegal, yang masih terbuka di wilayah Kukar.
“Kondisi ini membahayakan masyarakat dan menunjukkan lemahnya pengawasan. Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak lebih tegas,” ujar Zul.
Mahasiswa juga menyampaikan kekecewaan karena Kapolres Kukar tidak dapat hadir langsung untuk berdialog.
“Tujuan kami ingin berdiskusi secara langsung. Karena beliau tidak hadir, kami menegaskan akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar jika tuntutan tidak direspons serius,” katanya.
Sementara itu, Kabagops Polres Kutai Kartanegara, Kompol Roganda, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran pimpinan.
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas peristiwa di Tual dan memastikan kasus tersebut telah diproses.
“Peristiwa itu telah ditangani, baik dari sisi etik dan profesi maupun proses pidananya yang tetap berjalan,” jelas dia.
Ia mengapresiasi kritik mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial. Menurutnya, setiap anggota Polri wajib bertindak profesional sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Dia mengakui masih ada oknum yang tidak profesional, namun penanganannya dilakukan secara terbuka melalui sidang etik maupun proses pidana.
Terkait tambang ilegal dan perambahan kawasan hutan, Polres Kukar menegaskan penindakan terus dilakukan bersama instansi terkait.
“Beberapa kasus sudah diproses hingga pengadilan. Di Loa Kulu ada dua kasus, di Jonggon satu kasus masih dikembangkan,” ungkap Roganda.
Dia menjelaskan pengawasan internal serta proses rekrutmen anggota Polri terus dievaluasi dan diawasi oleh pihak eksternal.
Masyarakat dipersilakan melapor melalui Propam maupun Dumas jika menemukan dugaan pelanggaran.
Baik mahasiswa maupun kepolisian sepakat bahwa penegakan hukum membutuhkan sinergi semua pihak. (ASR)










