KUKAR, LINGKARKALTIM: Program Kredit Kukar Idaman (KKI) yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Koperasi dan UKM terus menjadi salah satu instrumen utama dalam memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hingga akhir tahun 2025, ribuan pelaku usaha tercatat telah memanfaatkan fasilitas kredit bunga nol persen tersebut.
Kepala Bidang Pemberdayaan UKM, Fathul Alamin mengungkapkan bahwa sampai dengan Desember 2025, sebanyak 1.853 UMKM di seluruh wilayah Kukar telah memperoleh akses pembiayaan melalui program KKI.
“Dengan total pinjaman sekitar Rp38,5 miliar, se-Kutai Kartanegara,” ugkap dia, Rabu (28/1/2026).
Meski capaian tersebut cukup signifikan, ia mengakui bahwa dalam pelaksanaannya, program KKI masih menghadapi sejumlah kendala.
Hambatan tersebut, berasal dari dua sisi utama, yakni dari sektor perbankan sebagai penyalur kredit dan dari pelaku UMKM sebagai penerima manfaat.
Dari sisi perbankan, kendala utama berkaitan dengan tingkat kepatuhan pembayaran sebagian debitur.
Dia menilai, tidak semua pelaku usaha memiliki kedisiplinan yang sama dalam memenuhi kewajiban cicilan, meskipun program ini tidak membebankan bunga.
“Namanya psikologi peminjam, tidak semuanya taat. Ada beberapa pelaku usaha yang agak susah tertib membayar pinjamannya. Itu jadi tantangan tersendiri bagi bank, karena tetap harus melakukan penagihan,” ucap Fathul.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi perbankan, mengingat KKI merupakan program pemerintah daerah dengan skema bunga nol persen, dana ditempatkan di bank, tetapi tetap harus dikelola secara profesional sesuai prinsip kehati-hatian.
Sementara dari sisi pelaku UMKM, kendala yang paling sering ditemui adalah rendahnya literasi keuangan, terutama terkait pemahaman sistem penilaian kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia menerangkan, banyak pengajuan kredit yang tersendat bukan karena usaha dinilai tidak layak, melainkan karena persoalan BI Checking atau riwayat kredit.
“BI Checking ini sebenarnya sederhana. Banyak yang sangkut bukan karena kredit bank macet, tapi karena pernah punya tunggakan kecil, misalnya Shopee PayLater. Nunggak Rp10 ribu atau Rp20 ribu satu-dua bulan, itu sudah tercatat oleh OJK sebagai catatan kredit,” terangnya.
Akibatnya, sebagian masyarakat beranggapan bank tidak mau memberikan pinjaman, padahal yang menjadi kendala adalah ketidaksesuaian syarat kredit sesuai regulasi OJK yang wajib dipatuhi oleh perbankan.
“Bank Kaltimtara meskipun ini program pemerintah dan dananya dari pemerintah, tetap dituntut patuh pada skema perbankan dan aturan OJK,” tegas Fathul.
Selain itu, kendala lain yang kerap memicu kesalahpahaman adalah perbedaan nominal pinjaman yang diajukan dengan yang disetujui bank.
Menurutnya, bank seringkali menilai ulang kebutuhan riil pelaku usaha sebelum menentukan besaran kredit yang layak dicairkan.
“Ada contoh pelaku usaha mengajukan Rp25 juta, tapi versi bank hanya layak Rp10 juta. Misalnya usahanya bakery, kebutuhan nyatanya cuma beli mixer empat unit, masing-masing Rp2 juta. Jadi cukup Rp10 juta,” jelas dia.
Bank pun juga mempertimbangkan kemampuan pembayaran cicilan berdasarkan omzet usaha.
Jika cicilan dinilai tidak sebanding dengan pendapatan bulanan, risiko kredit macet dinilai cukup tinggi.
“Kadang omsetnya cuma Rp1–2 juta per bulan, tapi cicilannya bisa sampai Rp5 juta. Itu kan berpotensi macet. Jadi bank lebih selektif, bukan mempersulit,” katanya.
Fathul menilai, berbagai kendala tersebut kerap menimbulkan miss komunikasi antara pemerintah, perbankan, dan pelaku UMKM.
Oleh karena itu, Diskop-UKM Kukar terus mendorong peningkatan literasi keuangan dan pemahaman mekanisme kredit agar pelaku usaha dapat lebih siap mengakses pembiayaan secara sehat dan berkelanjutan.
“Intinya, semua pihak punya tujuan yang sama, yakni agar pinjaman benar-benar bermanfaat bagi pengembangan usaha dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkas dia. (ASR)










