KUKAR, LINGKARKALTIM: Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani memastikan keterlambatan pembayaran pekerjaan kontraktor Tahun Anggaran 2025 akan diselesaikan dan menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Kukar pada awal tahun 2026.
Kepastian tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Kontraktor Kukar (FKK) dan Pemerintah Kabupaten Kukar, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, DPRD dan Pemkab Kukar telah sepakat menempuh langkah-langkah konkret dan terukur agar seluruh kewajiban kepada pihak ketiga dapat dibayarkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya tadi kita sudah bersepakat dengan pemerintah kabupaten. Walaupun Pak Sekda tidak hadir dan diwakili Asisten II, serta Kepala Inspektorat yang memang memiliki tugas melakukan review, kita sudah memutuskan bahwa seluruh pekerjaan tahun 2025 yang belum dibayarkan akan direview dan ditetapkan sebagai utang pihak ketiga tahun 2026,” ucap dia.
Ia mengungkapkan, DPRD Kukar telah memberikan batas waktu yang jelas dalam proses administrasi tersebut.
Seluruh berkas penagihan dari kontraktor harus diserahkan paling lambat 10 Januari 2026 untuk selanjutnya dilakukan review oleh Inspektorat.
“Paling lambat tanggal 10 Januari semua berkas penagihan, yang merupakan pekerjaan tahun 2025 dan belum dibayarkan, harus sudah masuk. Kemudian Inspektorat akan melakukan review, dan paling lambat tanggal 30 Januari itu semua sudah selesai direview,” jelas Yani.
Setelah proses review rampung dan dinyatakan sah, lanjut dia, pemerintah daerah akan menetapkan utang tersebut dalam perubahan penjabaran APBD melalui peraturan bupati (perbup) yang mendahului APBD Perubahan.
“Di bulan Februari nanti akan ada perubahan penjabaran APBD melalui perbup. Setelah itu, pembayaran sudah bisa dilakukan,” ujarnya.
Yani menegaskan bahwa pembayaran utang kontraktor akan menjadi prioritas utama penggunaan kas daerah, bahkan harus didahulukan dibandingkan pelaksanaan program-program baru tahun 2026.
“Kita pastikan, bayar utang dulu, baru belanja-belanja untuk tahun 2026. APBD murni 2026 berjalan, tapi anggaran yang ada di kas daerah itu didahulukan untuk pembayaran utang,” kata dia.
Selain mengandalkan kas APBD murni 2026, DPRD juga membuka opsi kedua, yakni pinjaman jangka pendek ke Bankaltimtara, guna menjamin ketersediaan kas daerah dan kelancaran roda pemerintahan.
“Kita juga mempersilakan dan memohon kepada pemerintah kabupaten untuk melakukan pinjaman jangka pendek ke Bankaltimtara. Jumlah pinjaman minimal harus sama dengan total utang yang ditagihkan. Kalau utangnya sekitar Rp699 miliar, maka minimal pinjamannya juga segitu, bahkan boleh lebih untuk menjaga optimalisasi APBD 2026,” tutur Yani.
Dia menekankan, pinjaman tersebut bukan untuk menutup kekurangan perencanaan, melainkan sebagai langkah antisipatif agar aktivitas pembangunan dan belanja daerah tetap berjalan normal setelah kewajiban utang diselesaikan.
“Kami bersepakat dengan para kontraktor untuk bersabar, menunggu, dan mengawal proses ini sampai pembayaran bisa dilakukan oleh pemerintah kabupaten,” sebutnya.
Yani berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang melalui perbaikan perencanaan fiskal dan mitigasi risiko keuangan daerah.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan kewajiban-kewajiban lain yang bersifat mendesak.
“Yang penting juga jangan sampai lupa kewajiban lain, seperti pembayaran gaji pegawai dan PPPK. Itu juga sangat penting dan harus tetap diprioritaskan,” tutup dia. (ASR)










