Bupati Kukar Tegaskan Larangan Praktik Penguasaan dan Penyewaan Lapak di Pasar Tangga Arung Square

Pasar Tangga Arung Square. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Pasar Tangga Arung Square. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri menegaskan komitmen dalam menata Pasar Tangga Arung Square agar bebas dari praktik-praktik manipulatif, khususnya penguasaan banyak lapak oleh satu pihak untuk kemudian disewakan kembali kepada pedagang lain.

Ia menjelaskan, keberadaan pasar yang telah direvitalisasi ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin berdagang, bukan dijadikan ajang spekulasi lapak oleh oknum tertentu.

Read More
banner 300x250

“Harapan kami, praktik-praktik manipulatif yang sering terjadi di pasar, misalnya satu orang menguasai banyak lapak lalu disewakan kepada orang lain, itu tidak terjadi di sini,” tegas Aulia saat diwawancarai usai meresmikan Pasar Tangga Arung Square pada Senin (5/1/2026).

Ia menekankan bahwa akses lapak di Pasar Tangga Arung Square dibuka secara langsung dan transparan bagi masyarakat.

Warga yang ingin berjualan dipersilakan mengurusnya melalui jalur resmi tanpa adanya transaksi di luar ketentuan.

“Bagi warga masyarakat Tenggarong dan Kutai Kartanegara pada umumnya yang ingin berjualan di sini, silakan langsung mengakses forum pasar atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara. Tidak ada transaksi antara pemilik lapak,” kata Aulia.

Dia menegaskan, di Pasar Tangga Arung Square tidak ada konsep kepemilikan lapak pribadi. Seluruh lapak merupakan aset pemerintah daerah yang diberikan hak pakai kepada pedagang aktif.

“Tidak ada lapak kepemilikan pribadi di Pasar Tangga Arung Square ini. Karena yang kita inginkan adalah yang berada di pasar ini benar-benar penjual, bukan penyewa atau perantara,” ujarnya.

Aulia menjelaskan bahwa pada prinsipnya satu nama hanya diperbolehkan satu lapak. Namun, ia menegaskan bahwa yang paling utama adalah lapak tersebut benar-benar digunakan untuk berjualan dan tidak disewakan kepada pihak lain.

“Kalau ada yang punya lapak, yang penting satu nama satu lapak dan benar-benar untuk berjualan, tidak disewakan ke orang lain. Itu sah-sah saja,” jelas dia.

Pemkab Kukar juga akan menerapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap aktivitas perdagangan di pasar.

Ia mengatakan bahwa lapak yang tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu akan ditarik kembali oleh pemerintah daerah.

“Lapak-lapak ini akan kita beri waktu satu bulan. Kalau dalam satu bulan tidak ada aktivitas jual beli, maka lapak itu akan ditarik kembali oleh pemerintah,” tegas Aulia.

Selain penataan lapak, Pemkab Kukar mendorong pengelolaan parkir akan dilakukan secara profesional demi kenyamanan pengunjung.

“Parkir di pasar ini nanti akan dikelola secara profesional. Kita ingin memastikan masyarakat yang berbelanja tidak perlu khawatir dengan kendaraan yang dibawa,” ungkapnya.

Saat ini, pengelolaan parkir masih bersifat sementara sembari menunggu proses finalisasi sistem yang akan diterapkan ke depan.

“Yang ada sekarang ini masih sementara untuk menutup kekosongan. Kita sedang tahap finalisasi,” sebut dia.

Ia mengungkapkan, seluruh kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan pasar yang tertib, nyaman, dan adil bagi semua pihak, baik pedagang maupun pengunjung.

“Kita ingin memastikan pasar ini benar-benar nyaman dan bisa digunakan dengan baik oleh seluruh warga masyarakat,” pungkas Aulia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *