KUKAR, LINGKARKALTIM: Untuk meminimalisir risiko korsleting listrik, ULP PLN Tenggarong secara rutin melakukan perawatan jaringan dan pengecekan meteran pelanggan.
Kepala ULP PLN Tenggarong Dwi Haryadi mengatakan, pemeriksaan dan perawatan jaringan ini dilakukan yang merupakan kewenangan PLN. Kalau dari meteran milik pelanggan ke rumah merupakan tanggung jawab pelanggan.
“Yang penting, para pelanggan harus memiliki sertifikat Standar Laik Operasi (SLO) dari Kementerian ESDM,” kata Dwi Haryadi pada Lingkarkaltim, Jum’at (23/10/2026).
Ia menegaskan, dengan adanya sertifikat tersebut, dipastikan jaringan dan meteran pelanggan layak digunakan. Namun sertifikat SLO ini perlu dilakukan pembaruan dalam jangka waktu 1 tahun sekali.
“SLO ini 1 tahun sekali harus diperbarui. Para pelanggan harus mengajukan pembaruan SLO kepada PLN,” tegasnya.
Selain itu, ULP PLN Tenggarong juga melakukan peremajaan meteran bagi kilometer yang sudah terpaut usia. Tapi yang menjadi kendala bagi PLN, sebagian pelanggan masih ada yang tak menginginkan untuk dilakukan peremajaan meteran.
“Kami berharap, adanya kesadaran dari pelanggan terhadap pemeliharaan jaringan listrik, untuk mencegah risiko kebakaran,” harapnya.
Sementara itu warga Tenggarong Norhayati mengaku adanya penawaran dari PLN untuk melakukan peremajaan kilometer. Hal ini sangat penting dilakukan, agar mencegah risiko kebakaran.
“Saya sudah melakukan peremajaan meteran dari PLN tanpa dikenakan biaya,” aku Norhayati.
Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada PLN Tenggarong yang telah melakukan peremajaan meteran pelanggan. Dengan adanya peremajaan tersebut, harapannya meteran itu tahan lama dan tak mudah korsleting. (Riz)










