SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggebrak tata kelola barang rampasan negara dengan menggelar pemusnahan dan pengembalian barang bukti perkara secara serentak untuk pertama kalinya di seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kaltim.
Dipusatkan di halaman Kejaksaan Negeri Samarinda pada Selasa (20/10/2026), eksekusi massal ini menyasar ribuan barang bukti dari total 1.146 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Pemusnahan ini memotong riil rantai ancaman kejahatan di Bumi Etam. Dari total 1.146 perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai komoditas narkotika, senjata api, senjata tajam, hingga barang elektronik hasil kejahatan:
– Sabu-sabu: 7.680 gram (7,68 kg)
– Ganja: 1.511 gram (1,51 kg)
– Ekstasi/Inex: 189 butir dan 53 gram dalam bentuk bubuk/kristal
– Narkotika Etomidate: 10 buah
– Obat Keras Double L: 1.804 butir
– Senjata Api & Tajam: 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senjata api rakitan, dan 126 bilah senjata tajam
– Barang Elektronik & Komunikasi: 281 unit handphone serta 96 unit barang elektronik lainnya
– Minuman Keras: 113 botol
– Barang Bukti Lainnya: 3.552 buah
Selain pemusnahan barang haram, Korps Adhyaksa juga merealisasikan pemulihan aset (asset recovery) dari 40 perkara yang telah inkracht. Sebanyak puluhan unit kendaraan hingga perhiasan dikembalikan secara utuh kepada pemilik atau korban kejahatan yang berhak:
– Kendaraan: 26 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat
– Elektronik & Gadget: 38 unit handphone, 10 unit barang elektronik, dan 2 unit laptop
– Dokumen & Barang Berharga: 6 lembar dokumen penting, 8 buah perhiasan, serta uang tunai senilai Rp5.400.000
– Barang Lainnya: 28 lembar kayu papan ulin, 1 buah tas, dan 13 buah barang bukti pendukung lainnya
Langkah serentak ini ditegaskan Kepala Kajati Kaltim, Chatarina Muliana, sebagai terobosan anyar untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan di mata publik. Chatarina menyebut, ketiadaan keterbukaan selama ini sering kali memicu prasangka buruk di tengah masyarakat terkait pengelolaan barang bukti.
“Kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serentak di wilayah Kaltim ini baru pertama kali kami laksanakan. Mengapa ini penting? Untuk menguatkan akuntabilitas dan transparansi fungsi dan tusi Kejaksaan se-Kaltim kepada Bapak Ibu semua, karena transparansi merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk mengetahui apakah kita akuntabel atau tidak. Kalau tidak transparan itu masih banyak suudzon-nya Pak, ya, karena tidak ada keterbukaan,” ujar Chatarina.
Chatarina menjelaskan penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada kepastian dan keadilan di atas kertas, tetapi wajib menghadirkan kemanfaatan nyata. Momentum ini juga menandai optimalisasi struktur baru di Kejaksaan RI, yakni jajaran Asisten Bidang Pemulihan Aset di tingkat Kejati dan Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PABB) di tingkat Kejari.
Tak hanya itu, dalam proses pengembalian barang bukti, Kejaksaan tidak hanya menunggu warga datang ke kantor. Tim Kejaksaan diterjunkan langsung mengantar aset milik korban seperti sepeda motor curian langsung ke rumah pemiliknya (door-to-door) untuk memangkas beban biaya dan masalah aksesibilitas warga.
“Bahkan nanti pengembalian barang bukti sejumlah daerah dan juga termasuk Samarinda ini, kami kembalikan langsung kepada para penerima yang disebutkan di dalam putusan sebagai pihak yang berhak. Jadi dikembalikan juga ke rumah. Tentu saja ini tujuannya untuk membantu masyarakat, karena kadang-kadang dari sisi akses maupun pembiayaan, mereka sangat berat untuk mengambil barang buktinya,” tambah Chatarina.
Inisiatif dan respons cepat Korps Adhyaksa ini mendapat apresiasi penuh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa eksekusi massal ini membuktikan integritas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara hingga tahap akhir.
“Pertama kami mengapresiasi jajaran Kejaksaan Kaltim dan seluruh Kajari se-Kaltim, khususnya Kejari Samarinda. Kegiatan pemusnahan pasca inkracht ini menunjukkan tiga hal penting: Pertama, menunjukkan kepastian hukum itu berjalan; barang bukti yang menjadi sarana tindak pidana dieksekusi secara tuntas,” ungkap Andi Harun.
Andi Harun menambahkan, poin kedua dari kegiatan ini adalah perlindungan nyata bagi masyarakat agar narkotika dan senjata berbahaya tidak beredar kembali di jalanan. Poin ketiga, hadirnya kepastian pemulihan hak bagi korban kejahatan yang barangnya dikembalikan.
“Narkoba dan senjata berbahaya yang selama ini dipakai sebagai alat kejahatan dimusnahkan agar tidak dipakai berulang. Kecuali barang yang berasal dari korban, seperti motor dari curanmor, dilakukan pengembalian sehingga korban merasakan langsung manfaat penegakan hukum. Ini sangat meningkatkan kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum bahwa prosesnya berjalan transparan, akuntabel, dan konsisten,” pungkas Wali Kota Samarinda. (dev)










