KUKAR, LINGKARKALTIM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan barang bukti narkotika, senjata tajam, barang elektronik, serta sejumlah barang lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Dalam kegiatan yang sama, Kejari Kukar juga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada pihak yang berhak.
Kegiatan pengembalian dan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Ruang Aula Kejari Kukar, Selasa (20/10/2026). Pelaksanaan ini merupakan bagian dari kegiatan serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.
Menurutnya, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan pelaku tindak pidana, tetapi juga menyangkut kejelasan status barang bukti setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, bukan hanya terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga terhadap barang bukti. Selain itu, untuk menjaga ketertiban administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti,” ujarnya.
Aji menjelaskan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung program kerja Kejati Kaltim. Kejari Kukar berharap pelaksanaan ini dapat menjadi percontohan bagi satuan kerja kejaksaan lainnya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, Dermawan Wicaksono, merinci sejumlah barang bukti yang dikembalikan kepada pihak yang berhak. Barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor, 28 keping kayu, satu unit mobil Honda Palio, satu unit sepeda motor Honda CBR, satu unit sepeda motor Yamaha Passio, serta satu unit telepon genggam merek Icon.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas enam kategori. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1.300,10 gram, ganja seberat 1.333,3 gram, serta obat-obatan keras jenis double L sebanyak 249 butir.
Selain itu, terdapat 22 buah senjata tajam, 93 unit barang elektronik, dan 663 buah barang lainnya yang turut dimusnahkan.
Dermawan menegaskan, pengembalian dan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban kejaksaan kepada masyarakat. Langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, kejaksaan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sekaligus memastikan barang bukti ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Ahk)











