Dilema Pendidikan Loa Kumbar: Komisi IV DPRD Samarinda Desak Perbaikan Jalan hingga Diskresi TPG Guru Filial

SD Filiah 005, Loa Kumbar, Samarinda. (Devi/Lingkarkaltim)
SD Filiah 005, Loa Kumbar, Samarinda. (Devi/Lingkarkaltim)
banner 468x60

SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Kesenjangan fasilitas dan akses pendidikan bagi anak-anak di kawasan terpencil Samarinda kembali menuai sorotan tajam. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Samarinda, kondisi miris SD Filial di kawasan terisolir Loa Kumbar, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, menjadi pembahasan utama guna mendorong diskresi kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan meskipun pemerintah telah membangun gedung sekolah dasar untuk menampung sekitar 50 murid dengan dibantu 8 orang guru dan 1 penjaga sekolah, kendala utama yang dialami warga dan tenaga pendidik adalah akses infrastruktur jalan darat yang terjal dan membahayakan.

Read More
banner 300x250

“Waktu bulan Agustus kami sudah pernah kesana melihat secara langsung. Yang diperlukan oleh mereka adalah akses jalan dari Loa Buah ke Loa Kumbar. Kami sudah melewati sendiri, separuh sudah dicor dan separuhnya jalan tanah dengan kondisi terjal dan jurang. Ini yang mereka harapkan bisa dibangunkan jalan untuk mempermudah akses keluar,” ujar Sri Puji Astuti, Jumat (16/10/2026).

Selain kendala infrastruktur dan ketiadaan ruang UKS serta perpustakaan, Sri Puji menyoroti permasalahan krusial terkait status SD Filial yang menginduk pada SD Negeri 005 Sungai Kunjang. Status sekolah filial ini berdampak langsung pada gugurnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi para pengajar di Loa Kumbar akibat benturan sistem kuota rombongan belajar (rombel) dari Kementerian Pusat.

“Karena di aturan sistem pusat, 20 murid baru bisa hitung satu rombel. Kalau sekolah induk kekurangan murid, murid dari Loa Kumbar yang ditarik ke induk. Akibatnya guru di Loa Kumbar tidak terbit TPG-nya dan sertifikasinya tidak bisa dibayarkan, padahal dia sudah mengajar 24 jam. Ini dilema karena kelasnya hanya diisi 19 murid,” tegasnya.

Terkait kendala administratif tersebut, Komisi IV mengapresiasi kebijakan kelonggaran absensi dari BKPSDM Samarinda yang kini memperbolehkan guru Loa Kumbar melakukan absensi manual tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke sekolah induk. Sementara untuk pemenuhan TPG, Dinas Pendidikan Samarinda didorong bersurat resmi ke pemerintah pusat guna mengajukan diskresi bagi daerah terpencil.

Tak berhenti di situ, Sri Puji juga mengungkap 50 murid di Loa Kumbar hingga saat ini belum tersentuh program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang baru berjalan di sekolah induk.

Di sisi lain, Komisi IV turut menyoroti nasib guru PAUD swasta dan penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Samarinda. Menurutnya, regulasi wajib menerima anak ABK belum diimbangi dengan insentif yang adil bagi guru pendamping.

“Setiap sekolah wajib menerima ABK, tetapi kenyataannya di lapangan ada satu guru mengajar empat sampai tujuh anak ABK tanpa mendapatkan insentif yang layak. Gaji guru TK swasta itu paling Rp500 ribu sampai Rp700 ribu per bulan. Kalau insentif untuk dua orang guru hanya dibayarkan untuk satu orang, ini kan merugikan mereka,” pungkas Sri Puji Astuti. (dev)

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *