Ancaman Konflik Lahan OIKN hingga Kejelasan Geopark Masuk Radar Revisi RTRW Kaltim

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni dalam acara Konsultasi Publik ke-1 Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis, 8/10/2026 di Pendopo Odah Etam. (Devi/Lingkarkaltim)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni dalam acara Konsultasi Publik ke-1 Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis, 8/10/2026 di Pendopo Odah Etam. (Devi/Lingkarkaltim)
banner 468x60

SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Penyesuaian tata ruang akibat hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) serta desakan kepastian hukum investasi memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar ulang dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini diambil untuk mengurai sejumlah isu krusial, mulai dari kejelasan status tata ruang desa-desa di perbatasan wilayah OIKN hingga perlindungan kawasan strategis lingkungan seperti potensi Geopark Nasional Sangkulirang-Mangkalihat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa penataan ulang ruang Kaltim tidak boleh lagi menyisakan aturan yang multitafsir demi menjaga keseimbangan antara arus investasi dan keberlanjutan lingkungan.

Read More
banner 300x250

“RTRW ini adalah kompas pembangunan Kaltim. Tidak boleh ada ruang yang abu-abu, karena di sinilah kepastian hukum investasi dan keberlanjutan lingkungan ditentukan,” tegas Sri Wahyuni di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (8/10/2026).

Menurut Sri Wahyuni, selain dampak batas wilayah IKN dan potensi Geopark Sangkulirang-Mangkalihat, revisi tata ruang Kaltim juga didorong oleh kebutuhan penataan konektivitas antar wilayah serta perlindungan sumber daya alam yang kian mendesak seiring masifnya pertumbuhan ekonomi.

Plt. Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Irhamsyah, menambahkan bahwa proses revisi dokumen RTRW ini telah melalui tahapan pengolahan data serta Focus Group Discussion (FGD) lintas perangkat daerah sebelum akhirnya diuji dalam forum Konsultasi Publik I.

“Tahapan ini menjadi ruang utama untuk menyampaikan hasil analisis dan fakta isu strategis kewilayahan Kaltim, sekaligus menghimpun masukan sektoral demi penyempurnaan dokumen,” jelas Irhamsyah.

Dokumen penyempurnaan RTRW tersebut ditargetkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap perubahan geopolitik daerah, memberi kepastian izin bagi pelaku usaha, serta mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan di Kalimantan Timur pada masa mendatang. (dev)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *